Ini Enam Poin Amanat Pemkab Bolmong ke PT Conch

0
48
Besok Bangunan PT Conch Diratakan

TOTABUANEWS, BOLMONG – PT Conch North Sulawesi Cemen (CNSC), akhirnya menyepakati amanat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) soal proses perijinan.

Menurut Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, usai menggelar rapat tertutup bersama manajemen PT CNSC, Senin (12/6/2017), menegaskan, ada delapan poin yang disepakati pihak Pemerintah dan perusahaan asal Cina itu.

“Delapan poin itu yakni, soal tenaga kerja. Dimana PT CNSC akan mempekerjakan tenaga asing sebanyak 25 persen, dan tenaga lokal sebanyak 75 persen. Itu pun baru ditahun pertama. Jika pada tahun berjalan, dan sudah ada tenaga kerja lokal yang bisa memegang peralatan didalam, maka, tenaga asing perlahan akan dipulangkan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut A B Tinungki, pihaknya kini masih menunggu surat dari Kementrian ESDM.

“Jadi masih ada satu surat yang kita tunggu. Kalau sudah ada, maka semua izin yang diperlukan perusahaan akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi,” terang Tinungki.

Enam Poin Kesepakatan PT CNSC dan Pemkab Bolmong:

– Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk mengurus dan melengkapi semua perijinan yang berkaitan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia

– Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk dapat memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal (Warga Bolaang Mongondow) dan secara bertahap tenaga kerja asing pada saat mulai produksi setiap tahun dalam 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan kewajiban pihak perusahaan bertanggungjawab terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dalam hal ahli teknologi.

– Bahwa Pihak Perusahaan berkewajiban melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten melalui BUMD dalam hal kerjasama operasional yang akan diatur dalam perjanjian tersendiri.

– Bahwa pihak perusahaan berkewajiban menyesuaikan gaji tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan

Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi pemerintah daerah dan perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk dan mengangkat 1 (Satu) orang personil Humas sebagai perwakilan pemerintah daerah di perusahaan

– Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak Perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk menaati Peraturan Daerah terkait dengan kewajiban perusahaan membayar pajak mineral non logam dan bantuan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow

– Bahwa pihak perusahaan akan menarik laporan perusahaan ke Polda Sulawesi Utara terkait dengan masalah yang terjadi pada tanggal 5 (Lima) Juni 2017.

Sejak ditandatangani surat maka aktifitas perusahaan dilakukan seperti biasa.

Dalam keterangan pers, usai rapat tertutup pada, Senin (12/6/2017), yang dihadiri Manajemen PT CNSC, Asisten III Roy Roring, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut A B Tinungki, Sekda Tahlis Galang, Wakil Bupati Yanny Ronyy Tuuk serta Dinas terkait, Bupati menegaskan, pihak Conch siap mengikuti apa yang menjadi permintaan Pemkab.

(Sumber:Hasil Rapat)

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.