Maki Legislator Bolmong, Oknum Kasi PAUD Diberi Sanksi Tegas

0
111
'Memaki' Legislator Bolmong, Oknum Kasi PAUD Kena Sanksi Tegas
Yasti Mokoagow - Bupati Bolmong

TOTABUANEWS, BOLMONG – Oknum pejabat Bolmong yang diduga mengeluarkan perkataan tidak baik “Memaki”, ke salah satu Anggota DPRD Bolmong belum lama ini, Pemkab Bolmong langsung menindak secara tegas. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Kamis (31/8/2017).

Usai Paripurna DPRD, Anggota Legislator Bolmong, Sunny JA Dampi menyampaikan ke forum Paripurna, terkait apa yang disampaikan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Bolmong yaitu Kepala Seksi (Kasi) PAUD, Pertronela Tutkey kepada dirinya.

“Selaku Anggota DPRD Bolmong saya sudah diamanatkan oleh rakyat untuk, terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bolmong.  Dan kami sudah diambil sumpah, saya sangat menyayangkan ketika saya menyampaikan adanya laporan masyarakat ke ASN di Dinas Pendidikan, malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan bahkan menerima makian,” kesal Dampi, di forum sidang paripurna tersebut.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang didampingi Wabup Yanny R Tuuk mengatakan, sebelum hal ini disampaikan di forum DPRD, pihaknya ketika mendapat informasi langsung memberikan sanksi ke oknum tersebut.

“Ini koreksi bagi kami, kami sudah memberikan sanksi ke oknum ASN tersebut. Sanksinya, langsung turun jabatan, langsung kembali ke tenaga fungsional, misalnya guru kembali ke guru,” kata Mokoagow.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menambahkan, selaku pimpinan lembaga dirinya sangat mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Bupati. “Sangat mengapresiasi Ibu Bupati, sehingga ini bisa menjadi pelajaran untuk semua ASN yang ada di Bolmong. Norma kesopanan harus dijalankan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Pengembangan Karir, BKPP Bolmong,  Aldy  Pudul menuturkan, berdasarkan UU 53 tahun 2010 Pasal 1 ayat 3, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. “Pasal ini yang terkait dengan aturan, apabila ada ASN yang mengeluarkan kalimat tidak baik. Semua sesuai aturan, dan undang-undangnya jelas,” singkatnya.

Diketahui, perlakuan oknum PNS yang mengeluarkan kata tidak enak belum lama ini, setelah dirinya menerima laporan dugaan intervensi yang dilakukannya dengan memaksa sejumlah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bolmong, terkait anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.‎1,8 miliar tahun 2017 dalam hal pengadaan alat peraga murid PAUD.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.