Minta Ijin Lewat WA, Kepala BKPP Bolmong Sayangkan Sikap Suharjo Makalalag

0
200
Minta Ijin Lewat WA, Kepala BKPP Bolmong Sayangkan Sikap Suharjo Makalalag

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pasangan Calon (Paslon) Walikota Jainudin Damopolii dan Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu, Suharjo Makalalag jalur independen, Senin (27/11/2017) resmi menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Calon Wawali Kotamobagu, Suharjo Makalalag masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol mengatakan. Pihaknya tidak mengetahui bahwa Suharjo Makalalag melakukan penyerahan berkasa dukungan di KPU Kotamobagu saat jam kerja ASN.

“Seharusnya yang bersangkutan meminta ijin dulu sebelum melakukan kegiatannya itu, apalagi ini di jam kerja, ditambah lagi pak Suharjo hanya meminta ijin ke pimpinannya Kabag Organisasi Eviana AP hanya lewat Whatsapp ini tidak boleh,” tegas Binol, Senin (27/11/2017).

Dijelaskannya, bahwa Suharjo Makalalag saat sekarang dalam proses pemecatan sebagai ASN, karena kasus pidana yang sudah dirinya jalani.

“Pada dasarnya dia sudah berproses dan tinggal menunggu putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika ada pembritahuan dari BKN maka kita proses, apalagi golongan jabatan Suharjo sudah IV B dan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menunggu itu dia masih berstatus ASN aktif,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika demikian maka BKPP akan mengambil tindakan disiplin ASN.

“Seharusnya ijin dulu baru mendaftar lewat surat yang diajukan, bukan lewat Whatsapp apalagi jaringan yang tidak bagus di Lolak, jangan sampai pimpinnya tidak mengetahui itu, kita lihat Suharjo bakal kena sanksi ASN,” tukasnya.

Sebelumnya Suharjo Makalalag saat dikonfirmasi lewat telepon genggam, mengatakan bahwa acara penyerahan berkas dukungan di KPU Kotamobagu itu, dirinya meminta ijin pimpinannya saja.

“Status saya tinggal menunggu dipecat dan saya walaupun sudah dipecat tapi masih masuk kantor, untuk minta ijin itu cukup hanya lewat pimpinan saya saja,” ujarnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.