Pemprov Larang Pemkab Bolmongg Lakukan Rolling Pejabat

0
135
Tim SBM-JiTu Terbentuk, Salihi: Mari Bekerja Dengan Tulus
Salihi Mokodongan

TOTABUANEWS, BOLMONG – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dipimpin Bupati Hi Salihi Mokodongan dan Wakilnya Yanny Ronny Tuuk STh MM, melakukan rolling pejabat, bakal tak terealisasi. Pasalnya, sebagaimana dikatakan Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Zainudin Paputungan SE MAP, jika pihaknya sudah berupaya maksimal mengusulkan rolling pejabat. Mulai dari melakukan konsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah mengikuti saran KASN dan Kemendagri agar diusulkan melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Tapi, setelah dikaji oleh Pemprov, mereka menyatakan bahwa mutasi jabatan belum dapat dilaksanakan mengingat jabatan Bupati tinggal tiga bulan berakhir. Di mana, untuk  petahana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dilarang melakuakan mutasi jabatan,” Paputungan kemarin.

Untuk itu kata Paputungan, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bolmong ini, batalnya rolling ini tidak perlu dipolemikkan.”Ini karena sudah mengacu kepada  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU No:8/2015) Pasal 71 Ayat 2 yang menegaskan petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap ASN Pemkab Bolmong, agar terus melaksanakan semua  tugas dengan baik sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan penugasan pimpinan secara berjenjang.

Sebelumnya, Bupati Hi Salihi Mokodongan, juga mengatakan hal sama saat dikonsultasikan dengan Pemprov. Rencana tersebut tidak mendapat persetujuan. Lain hal kata orang nomor satu di Bolmong ini, jika dirinya sudah tidak mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017 mendatang, maka dirinya bisa merombak kabinet. “Kalau saya tidak mencalonkan itu bisa dilaksanakan rolling. Karena ini berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, dengan tidak adanya rolling tersebut, isu negatif terkait adanya titipan pejabat di akhir masa jabatan bisa terbantahkan. “Supaya adanya isu miring ada pejabat titipan bisa terbantahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Guntur Risbudi Damopolii, berpendapat kandasnya rencana rolling tersebut bisa membawa dampak negative seperti soal regenerasi pejabat. “Seperti bagi pejabat harusnya sudah layak dipromosikan untuk jabatan tertentu akhirnya menjadi terhalang,” katanya.

 

 

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.