Perkara Kasus Solar Cell, Permohonan Keberatan Pemkab Bolmong Resmi Diterima PN Kotamobagu

0
140
Power plant using renewable solar energy with sun

TNews, BOLMONG — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang mengadili Perkara Keberatan atas Putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg, menyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas gugatan PT. Rukun Jaya Mandiri (PT JRM) terkait perkara kasus Solar Cell.

Dengan perkara tersebut, PN Kotamobagu pun resmi menerima keberatan Bagian Hukum Setda Bolmong atas putusan PN Kotamobagu yang memenangkan perkara kepada PT. Rukun Jaya Manadiri.

Kabag Hukum Setda Bolmong Muhammad Triasmara Akub, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 April 2022 mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu.

Menurutnya, menyangkut perkara yang mereka dampingi, yakni 5 perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1. Dimana kata dia, Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, dan lima Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut ditarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” tegas Tri sapaan akrabnya.

Triasmara Akub juga menjelaskan kronologis perkara tersebut. Kata dia, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong termasuk 5 desa yang sedang dampingi perkaranya.

Dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya yakni Lampu Solar Cell dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa (Dandes) pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian), bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

“Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran, karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di Desa,” ucapnya.

Sementara lanjut dia, di akhir Desember 2021, pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan PN Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Dalam proses persidangan kata dia, pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidi Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (tergugat dan para turut tergugat),” ujarnya.

Senada dikatakan, Adrian F. Oday, SH, MH (Perancang Per UU) Bagian Hukum Setda Bolmong.

Adrian menjelaskan, pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan one prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi pihak bagian Hukum Pemkab Bolmong telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Pada 6 April 2022, pihaknya telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan, mengadili, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula tergugat dan para turut tergugat tersebut.

Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang dimohonkan keberatan tersebut mengadili sendiri, menyatakan gugatan termohon keberatan 1 dahulu penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian, menghukum termohon keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

“Menanggapi putusan Majelis Hakim pemeriksa keberatan, tentu saja kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di PN Kotamobagu,” kata Oday.

Ia mengaku tentu akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.

“Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.