Permasalahan TGR Jadi Keseriusan Pemkab Bolmong

0
88
Tahlis Gallang.
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus menyelesaikan permasalahan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui pemerintahan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati (Wabup), Yanni Ronny Tuuk.
Rabu, (30/1/2018), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong, mengadakan rapat di ruang asisten III, untuk membahas satu persatu TGR yang ada di masing-masing instansi tersebut.
Rapat pun berlangsung tertutup, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, didampingi oleh para Asisten, Kepala Inspektorat Daerah, Rio A Lombone.
Menurut Kepala Inspektorat Daerah, Rio A Lombone, jumlah TGR sejak tahun 2005 hingga  2016 yang mencakup TGR bendahara, non bendahara dan pihak ke tiga mencapai angka Rp22 Miliar.
 “Jadi pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan penyelesaian TGR. Sudah ada beberapa SKPD yang menyampaikan update, dan sedang direkap oleh Inspektorat. Sehingga ada penurunan angka temuan dari Rp22 miliar, menjadi Rp21,7 miliar,” ungkap Rio.
Untuk pengembalian TGR telah diputuskan hanya sampai Bulan Maret.
“Jadi, temuan tahun 2016 diberikan batas waktu sampai 19 Maret 2018. Sementara TGR dibawah tahun 2016 diberikan waktu selama 30 hari yakni sampai tanggal 1 Maret 2018,” tambahnya.
Lanjutnya, apabila penunggak TGR tidak menyelesaikan tanggungjawabnya, itu sudah pernah disampaikan oleh pak Sekda. “Pak Sekda sudah pernah menyampaikan itu. Tentunya, ada konsekwensi hukum,” katanya mengakhiri.
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.