PT Conch Bolmong, Diduga Larang Karyawan Sholat Jumat

1
344
Jpeg

TOTABUANEWS, BOLMONG – PT Conch North Sulawesi Cement, diduga melarang karyawannya yang beragama Islam untuk menunaikan sholat Jumat.

Informasi ini datang dari salah satu karyawan, Rizki Astaman yang menempati bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perusahaan asing asal Negeri Tingkok yang saat ini beroperasi di Desa Solog Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Rizki, sejumlah karyawan yang beragama Islam sempat meminta ijin untuk sholat jumat. Sayangnya, kata dia, permintaan tersebut ditolak oleh petugas yang mengawasi bagian PLTU. Pihak menajemen meminta karyawan yang bergama Islam untuk sholat jumat di tempat. Namun dirinya menolak dengan alasan sholat jumat tidak bisa dilaksanakan sendirian atau secara bergantian.

“Saya sudah sampaikan bahwa sholat jumat tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti sholat wajib lainya,” ungkap Rizki, saat bersua dengan wartawan.

Meski begitu, dia tetap berupaya melakukan negosiasi dengan pihak manajemen. Dan akhirnya dirinya diberikan kesempatan melakukan sholat jumat. Ironisnya, usai melaksanakan sholat jumat dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.

“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan. Dan jawaban mereka (pengawas), ini karena kelalaian dalam bekerja. Padahal jelas saya diberikan ijin sebelumnya,” tutur Rizki.

Lebih lanjut, Rizki yang diketahui berdomisili di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang ini mengungkapkan, usai diberitahukan pemberhentian kerja, pihak manajemen menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani. Isi surat menyebutkan bahwa Rizki diberhentikan karena lalai dalam bekerja. Tapi dirinya menolak untuk menandatangani.

“Anehnya saya diberikan surat pernyataan bahwa saya lalai dalam bekerja untuk ditanda tangani. Saya jelas menolak,” ungkapnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke pihak manajemen belum berhasil dilakukan. Juru bicara PT Conch, Ibu Nelly saat dihubungi via ponselnya dalam keadaan aktif tapi tidak diangkat. Upaya konfirmasi lain via pesan singkat WhatsApp (WA) terkirim tapi tidak direspon.

 

Peliput: Ebby Makalalag

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.