Sanksi Tegas Menanti SKPD Tidak Memasukkan LKPD

0
68
Rio Lombone.

TNews, BOLMONG – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolmong, Rio Lombone mengaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memasukkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Iya, wajib dimasukkan ke BKD paling lambat 31 Januari mendatang,” kata Rio, Selasa (21/01/2020).

Bahkan kanjut Rio, pihaknya tidak main-main. Sanksi tegas bakal menanti SKPD yang mengindahkannya. “Diluar gaji, TPP, biaya perjalanan dinas, honorarium dan lain-lain tidak akan dibayarkan. Dan ini sudah disetujui oleh pimpinan,” terangnya.

Penerapan sanksi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Rio, hasil kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara, batas penyampaian LKPD Kabupaten/Kota se Sulut hanya sampai 15 Maret 2020. Tidak seperti biasanya, sesuai aturan penyampaian LKPD Kabupaten/Kota yakni 31 Maret tahun berjalan. “Kali ini disepakati bersama untuk dipercepat. Karena proses audit rinci oleh BPK juga akan lebih awal dari biasanya. Akan diupayakan tahapan audit selesai sebelum lebaran Idul Fitri,” tutupnya.

 

Imran Asiaw

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.