Satu Personil KPU Bolsel Segera di PAW

0
265
Satu Personil KPU Bolsel Segera di PAW

TOTABUANEWS, BOLSEL  Komisi Pemiliahan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) saat ini hanya beranggotakan empat orang. Satu kursi masih kosong pasca ditinggal, Ester Lintong (almarhum) yang meninggal dunia akhir Desember 2015 lalu.

Menurut Ketua KPUD Bolsel Zulkarnain Kamaru, KPU Sulut sudah menindaklanjuti proses PAW terhadap Ester. “KPU Sulut sudah turun untuk supervise sekaligus tindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW),” kata Kamaru.

Dia mengakui, meski hajatan Pilkada sudah selesai, kekurangan satu personil KPUD cukup dirasakan berdampak. Apalagi Ester memegang jabatan strategis sebagai ketua Divisi Hukum dan Teknik Penyelanggara.

“Di Pilkada kemarin (9 Desember 2015), saya yang tangani divisinya, selain menjadi tanggungjawab bersama secara kolektif kolegial,” ujar Zulkarnain Kamaru, kemarin.

Dikatakanya lagi, usai Pilkada bukan berarti KPU tidak lagi memiliki pekerjaan. Setiap tahunnya, KPU tetap disibukkan dengan berbagai tugas yang diamanatkan Undang-Undang.

“Awal Juni depan saja, ada rapat koordinasi tentang pemutakhiran data berkelanjutan di Manado. Berarti KPUD tetap ada kegiatan setiap tahunnya di luar agenda Pilkada, Pileg dan Pilpres,” jelas dia.

Sementara itu, Komisoner KPU Provinsi Sulut Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Data Informasi, Zulkifli Golonggom saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk calon pengganti yang akan mengisi satu kursi kosong KPUD Bolsel ini, dipersiapkan pemilik kursi nomor urut enam berdasarkan hasil seleksi KPUD Bolsel 2013 lalu yakni, Rismanto Podomi. Katanya, Rismanto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bolsel.

“Pengisian ini sedang dalam proses, paling lambat dua minggu kedepan atau awal Juni sudah ada,” sebut Zulkifli saat dihubungi via telepon seluler, kemarin.

Dijelaskannya, sebelum pemberkasan, KPU Sulut memverifikasi untuk memastikan calon pengganti tersebut masih memenihi syarat atau tidak. Setelah disimpulkan memenuhi syarat untuk dipersiapkan dilantik, KPU Sulut akan memintakan sejumlah persyaratan administrasi. Terkait dengan status Rismanto sebagai PNS, dibutuhkan ijin pimpinan untuk bekerja sepenuh waktu di lembaga tersebut.

“Jika proses pemberkasannya sudah lengkap, selanjutnya akan dikonsultasikan ke KPU RI untuk dilakukan pelantikan dalam waktu tidak lama,” paparnya.

Raldy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.