Dibuka Sekda Tahlis, DLH Gelar FGD Penyusunan Dokumen Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

0
13
Sekda Tahlis saat memberikan sambutan pelaksanaan FGD DIKPLHD DLH Bolmong.

TNews, BOLMONG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), Rabu (14/07/2021).

FGD yang diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut, dihadiri langsung berbagai perwakilan lembaga, diantaranya Akademisi, OPD terkait, LSM lingkungan, Ormas, tokoh masyarakat serta kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sekda Tahlis dalam sambutannya, mengatakan untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian sumberdaya alam sebagai tujuan pembangunan berwawasan lingkungan, perlu mempertimbangkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya alam dan ekosistem yang ada dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.

“Oleh karena itu, konsep pembangunan berkelanjutan merupakan alternatif pembangunan, yang secara konseptual dianggap mampu untuk menjembatani tercapainya keseimbangan pengelolaan sumberdaya alam yang menghasilkan nilai ekonomis dan nilai ekologis yang seimbang,” ungkapnya.

Hal inilah kata dia yang menjadi dasar dalam prinsip pembangunan di Kabupaten Bolmong. Apalagi melihat dampak lingkungan yang terjadi saat ini tidak dapat dipungkiri dan dihindari kejadian seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan cuaca ekstrem yang beberapa tahun belakangan ini sering terjadi.

Persoalan tersebut lanjutnya mendorong munculnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah, tentang pentingnya kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya konflik sosial.

“DIKPLHD sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat jelas diterangkan. Salah satunya yakni sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai Status Lingkungan Hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan infomasi lingkungan hidup lainnya.

Penyusunan DIKPLHD ini kata dia, dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

“DIKPLHD ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat Reformasi Birokrasi. Saya juga berharap OPD dapat memberikan data terbaru dan informasi yang dibutuhkan serta memberikan masukan, saran dan pertimbangan strategis sebagai bahan masukan yang akan dianalisis dalam dokumen ini,” tegas mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu itu.

Sementara itu, Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa menyebut, dalam penyusunan DIKPLHD, diperlukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait, serta penjaringan isu prioritas pembangunan berkelanjutan yang terjadi di Kabupaten Bolmong.

“Melalui FGD ini kita berharap para peserta dapat berdiskusi dan menyampaikan pemikiran-pemikiran terkait isu-isu lingkungan,” harapnya.

Tak hanya itu, dengan FGD ini para peserta dapat mengetahui isu-isu prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan DIKPLHD.

Yahya menjelaskan, DIKPLHD ini sendiri merupakan laporan status lingkungan hidup daerah yang disusun setiap tahun dan merupakan penilaian terhadap kinerja kepala daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Dokumen ini disusun oleh tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang keanggotaannya melibatkan OPD terkait, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat. Karena itu diperlukan penjaringan isu-isu lingkungan untuk ditetapkan isu menjadi prioritas,” pungkas dia.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.