Dokumen Kependudukan Dicetak Gunakan Kerta HVS

0
45
Guna Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kotamobagu Turun ke Sekolah
Virginia Olii

TNews, Kotamobagu – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, ditindaklanjuti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.

Terhitung Senin 12 Oktober hari ini, seluruh dokumen kependudukan mulai dicetak di atas kertas HVS jenis A4 ukuran 80 gram.

“Seperti halnya blanko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil mulai hari ini dicetak diatas kertas HVS A4 ukuran 80 gram. Namun sebelumnya kami juga sudah melakukan uji coba mencetak sejumlah dokumen menggunakan jenis kertas ini,” kata Kepala Disdukcapil Virginia Olii, Senin (12/10/2020).

Lanjut Olii, sesuai hasil rakor yang diikuti pihaknya secara virtual, bahwa aturan tersebut diberlakukan serentak di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia. “Pada prinsipnya kami siap melaksanakan program yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tandasnya.

 

(*/Neno Karlina)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.