Ini Syarat Pengurusan Fiskal dan PBB 2017

0
321
Pemkot MoU Dengan BRI Terkait E-Tax
Rio Lombone

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu (KK), tahun ini merilis kembali persyaratan pengurusan Fiskal dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk masyarakat Kotamobagu.

Disampaikan, Kepala BPKD KK Rio Lombone Rabu (11/01/2016) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Rusman, bagi masyarakat yang ingin mengurus Fiskal, ada sekitar lima syarat.

“Untuk pengurusan Fiskal persyaratannya yakni Surat keterangan kepemilikan usaha dari Lurah dan Sangadi (untuk usaha baru), Akta pendirian usaha dari Notaris (untuk PT dan CV baru), bukti lunas Pajak usaha tahun sebelumnya (SKPD – SSPD), bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),”kata Ilmar.

Lanjutnya, sedangkan untuk PBB enam  bentuk persyaratan berdasarkan kebutuhan dari masyarakat.

“Enam bentuk persyaratan sesuai dengan menjadi kebutuhan objek pajak dimulai dari Pemisahan PBB-P2, Pengajuan Objek Pajak Baru PBB-P2, Pengalihan atau Mutasi PBB-P2, Perubahan Data PBB-P2, Pengurusan BPHTB (Jual-Beli), dan Pengurusan BPHTB (Hibah-Waris),”ujarnya.

Dia menambahkan, Tahun ini adalah proses administrasi untuk melakukan pemuktahiran data kembali terhadap objek pajak, jadi dengan sosialisasi masyarakat akan lebih mudah melakukan pengurusan Fiskal dan PBB.(tr-03)

PERSYARATAN PENGURUSAN FISKAL

  1. Surat keterangan kepemilikan usaha dari Lurah / Sangadi (Untuk usaha baru)
  2. Akta pendirian usaha dari Notaris (Untuk PT dan CV Baru)]
  3. Bukti lunas Pajak usaha tahun sebelumnya (SKPD – SKPD)
  4. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PERSYARATAN PEMISAHAN PBB-P2

  1. Surat keterangan pengurusan pemisahan PBB-P2 dari Kelurahan / Desa
  2. Foto copy surat pemberitahuan pajak daerah terhutang (SPPDT) Induk
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Akta waris/Surat Kepemilikan Tanah/Kwitansi)
  5. Mengisi SPOP dan LSOP

PERSYARATAN PENGAJUAN OBJEK PAJAK BARU PBB-P2

  1. Surat keterangan pengajuan objek pajak baru PBB-P2 dari Kelurahan / Desa
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tetangga
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Akta waris/Surat kepemilikan tanah/Kwitansi)
  5. Mengisi SPOP dan LSPOP

PERSYARATAN PENGALIHAN/MUTASI PBB-P2

  1. Surat keterangan Pengalihan/Mutasi PBB-P2 dari Kelurahan / Desa
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun Berjalan
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Akta waris/Surat Kepemilikan Tanah/Kwitansi)
  5. Mengisi SPOP dan LSOP

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PBB-P2

  1. Surat keterangan pengurusan Perubahan Data PBB-P2 dari Kelurahan / Desa
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun Berjalan
  3. Foto copy KTP
  4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Akta waris/Surat Kepemilikan Tanah/Kwitansi)
  5. Mengisi SPOP dan LSOP

PERSYARATAN PENGURUSAN BPHTB (JUAL-BELI)

  1. Surat Keterangan Pengalihan Hak dari Kelurahan / Desa
  2. SSPD BPHTB
  3. Foto copy SPPT dan SSPD PBB-P2 Tahun Berjalan
  4. Foto copy KTP Penjual-Pembeli
  5. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah (Akta jual beli/Kwitansi)

PERSYARATAN PENGURUSAN BPHTB (HIBAH-WARIS)

  1. Surat Keterangan Pengalihan Hak dari Kelurahan / Desa
  2. SSPD BPHTB
  3. Foto copy SPPT dan SSPD PBB-P2 Tahun Berjalan
  4. Foto copy wajib pajak
  5. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Hibah/Akta Waris).(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.