Pemkot Kotamobagu Temukan Puluhan Kartor Miras Disejumlah Toko

0
236
Herman J Aray
Herman J Aray
Herman J Aray

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Puluhan karton bir ditemukan pemerintah kota Kotamobagu masih ada di Sejumlah Toko, Rabu (29/4), saat melakukan pemantauan di Sejumlah Minimarket dan toko. Padahal pemerintah dalam hal ini Disperindagkop telah mengedarkan surat mengenai pelarangan penjualan bagi minimarket dan toko, dua hari sebelumnya.

Beberapa alasan pun diutarakan para pemilik toko. “Di toko saya memang masih ada sekitar 50 karton bir bintang dan bir Guiness (hitam). Namun akan segera ditarik oleh agen. Rencananya Kamis ini mereka datang,” ujar Ko’ Taku, Pemilik Toko Bukit Karya.
Lanjutnya, dengan ditariknya puluhan karton bir tersebut tak merugikan dirinya. “Itu kan belum bayar, sistemnya titip. Jadi mana yang sudah laku itu yang dibayarkan,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan pemilik toko Tita. “Saya akan melaksanakan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya akan meminta perusahaan untuk segera menariknya,” ujar Ko’ Titi.

Tak jauh beda dengan pemilik Toko Excel. Meski tak ditemukan puluhan karton bir, namun dalam lemari pendingin masih dijual bir. “Itu tinggal beberapa saja, sebentar juga itu sudah habis,” ujar Ko’ Mong.

Ia mengatakan untuk jenis minuman bir, merupakan minuman yang paling banyak dicari oleh pembeli. “Bir yang paling banyak dicari disini. Tapi apa boleh buat, aturan sudah begitu. Lebih baik ikut aturan daripada nantinya bisa merugi,” ujarnya.
Tak sedikit juga yang ditemukan pemerintah dalam pemantauan tersebut, minimarket sudah tak lagi menjual bir. “Saya sudah tak jual bir sejak tahun 2014. Sebelum juga ada surat edaran dari pemerintah kota Kotamobagu, saya sudah mendapat informasi dari suami saya yang saat ini juga masih berada di Jakarta,” ujar Sri pemilik Minimarket Era Mart.

Assisten Dua Pemkot Kotamobagu, Gulimat Mokoginta yang ikut memantau ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dilaksanakan oleh minimarket dan tempat berjualan lain yang sudah dilarang. “Ini peringatan keras bagi mereka, jika masih menjual akan kami tindak keras,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Kota Kotamobagu usai memantau menjelaskan mengenai pelarangan. “Memang yang diperbolehkan untuk menjual bir adalah supermarket, namun kami akan meminta kepada mereka beberapa hal yakni, surat izin toko modern, surat izin penunjukkan distributor, dan bisa menjual namun hanya kepada yang sudah berusia 21 tahun ke atas serta harus memperlihatkan KTP bagi pembeli,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.