Perusahaan Tak Bayar Gaji Bakal Dipidana

0
332

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mewarning  perusahaan yang tidak membayar gaji Karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).  Bahkan, perusahaan yang bersangkutan dapat di Pidana.

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, Haris Podomi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Wenda Damopolii. “Berdasarkan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan,” kata Wenda diruang kerjanya.

Meski telah berdasarkan aturan, kata Wenda pihaknya masih akan melakukan kroscek kebenaran setiap laporan karyawan yang merasa dirugikan pihak perusahan mengenai persoalan apa yang menjadi hak mereka.“Intinya, disaat ada laporan dari Karyawan yang masuk di Bidang Tenaga Kerja, kami masih akan mengecek kebenarannya dilapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila ditemukan di lapangan ada perusahaan di wilayah  Kotamobagu melakukan tindakan tersebut. Maka, bisa diperhadapkan dengan hukum yang berlaku. “Jika ada Karyawan merasa demikian silahkan laporkan,” tandasnya.

 

TIM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.