Tak Terima THR, Karyawan Bisa Melapor ke Pemerintah

0
42
Pemkot Ingatkan Perusahaan Bayar THR Satu Bulan Gaji

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Dispernaker) Kotamobagu, meminta kepada karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan untuk melaporkan jika tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.

Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta mengatakan kalau besaran THR sebagaimana yang tertera dalam regulasi adalah sebesar 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kami minta untuk segera melaporkan agar kita bisa tindak lanjuti,” kata Hidayat Belum lama ini.

Pihaknya mendapati ada beberapa perusahaan yang tidak menyalurkan THR ke karyawan.

“Untuk tahun ini tentu akan kita awasi lebih ketat, agar seluruh hak karyawan bisa terbayarkan,” ungkapnya.

Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannnya.

“Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan kita kordinasikan dengan instansi yang mengurus peijinan agar ijin usaha mereka dicabut,” tegas Hidayat.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.