DPRD Sulut Umumkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Beracara Badan Kehormatan

0
114
Suasana Rapat DPRD Sulut

TNews, SULUT – Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Internal, DPRD umumkan beberapa peraturan serta ditambahnya dengan penetapan Ranperda Sosial Ketenagakerjaan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD.

Dalam Program Perda tahun 2022, DPRD Provinsi Sulut memprakasai 5 Ranperda yang telah disebutkan.

Berdasarkan pasal 36 sampai 38 permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah di ubah dengan permendagri 120 Tahun 2018, mengamanatkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda Provinsi kepada Bapemperda untuk melakukan Pengkajian dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Provinsi.

Adapun hasil Kajian Bapemperda terhadap Ranperda usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara, tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian dalam Rapat Paripurna Internal ini, Fransiscus Silangen selaku Ketua DPRD Provinsi Sulut menegaskan bahwa berdasarkan pasal 126 ayat 1 peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman susunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, mengamanatkan DPRD khususnya Kode Etik dapat dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan Tugasnya.

“Hal ini untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta pasal 3 peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, mengamatkan bahwa Tata Beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD sehubungan dengan itu maka Pimpinan DPRD telah mendelegasikan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk menyusun rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara badan Kehormatan DPRD,” jelas Silangen.

 

(Shera Umboh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.