Ini Pengawasan Kampanye Sulut di Tengah Pandemi Covid-19

0
53
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda

TNews, SULUT – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada.

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan, pelaksanaan Pilkada saat ini, termasuk kampanye cendereung mengoptimalkan social distancing, misalnya melalui media sosial.

“Mekanisme pengawasan oleh jajaran Bawaslu di Provinsi Sulut dapat menyesuaikan dengan keadaan dan regulasi yang ada sesuai dengan pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU,” ujar Malonda saar pelakaanaan diskusi daring ‘Sekolah Baku Beking Pande’ Bawaslu Sulut, Rabu (1/7/2020).

Jajaran Bawaslu haru memastikan kampanye tidak melanggar nilai-nilai keadilan dalam demokrasi, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada saat ini agar meningkatkan komunikasi satu sama lain.

Junaedi Bawenti, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan, Bawaslu merupakan wasit dalam pelaksanaan pengawasan untuk mengawal proses demokrasi.

Sebab itu, semua calon harus diperlakukan sama dan adil satu sama lain.

Pada masa kampanye jajaran Bawaslu dituntut memperhatikan kampanye dalam keadaan sekarang, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan teknis kampanye calon kepala daerah saat pandemi Covid 19.

“Sambil menunggu pengesahan peraturan KPU terkait dengan tahapan kampanye Pilkada di Tahun 2020 di tengah pandemi covid-19, maka peserta, maupun penyelenggara pemilu harus memiliki strategi yang tidak berbenturan dengan peraturan agar pelaksnaan kampanye dapat berjalan dengan baik sesuai dengan hak dan kewajiban dari peserta Pilkada,” bebernya.

Anggota KPU Provinsi Sulut, Salman Saelangi menyampaikan, soal kampanye di tengah wabah ini, jajarannya sekarang masih menunggu PKPU tentang mekanisme kampanye peserta pilkada di tengah pandemi covid-19.

Terkait dengan regulasi kampanye pun masih mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan kampanye kepala daerah.

“Dalam keadaan sekarang kemungkinan besar pelaksanaan kampanye maka akan lebih mengoptimalkan media sosial untuk menjaga social distancing seperti, youtube, facebook, dan instagram yang memiliki fitur live video,” kata dia.

Kemudian peserta pilkada nantinya akan menyampaikan visi dan misinya kepada pemilih, sambil secara keabsahannya menunggu regulasi resmi KPU RI.

“Yang pastinya akan disesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini,” kata Saelangi.

Tentunya, peserta pemilihan harus menggunakan APD yang memenuhi standar protokol covid-19 saat melakukan kampanye.

KPU juga gencar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilih dan peserta pemilihan dalam melaksanakan teknis kampanye untuk menyampaikan citra, visi, dan misi, baik pada jajaran Kabupaten/Kota sampai pada Kelurahan/Desa.

 

Sumber: Tribun Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.