Pemprov Sulut Raih Opini WTP 7 Kali Berturut, Dari Hasil Audit BPK RI

0
23

TNews.com- Sulut Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Rapat Paripurna DPRD, Gedung Cengkih, Senin (3/5/2021).

LHP terkait audit Laporan Keuangan Pemprov Sulut tahun anggaran 2020. Penyerahan LHP ini digelar lewat Rapat Paripurna DPRD.

Anggota IV BPK RI, Isma Yatun khusus hadir menyerahkan LHP yang memuat opini BPK kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Fransiskus Silangen.

Isma pun mengumumkan, Pemerintahan Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada APBD tahun anggaran 2020.

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Sulut tahun 2020. Selamat kepada Pemprov yang sudah mempertahankan opini WTP,” kata dia.

WTP merupakan opini terbaik yang dikeluarkan BPK RI. Selain WTP, ada lagi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

WTP ini sudah ketujuh kalinya berturut diperoleh Pemprov Sulut di bawah pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen menyampaikan apreasiasi ke BPK, bahkan Anggota IV BPK, Isma Yatun, dan auditor utama BPK, Dori Santosa hadir langsung menyerahkan LHP meski dalam kondisi Pandemi Covid 19

Silangen juga mengapresiasi kinerja BPK perwakilan Sulut dinahkodai Karyadi, yang sudah menghasilkan LHP

“Kiranya peran sinergi dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan,” kata Ketua DPRD. saat konfrensi pers.

Ia juga mengapreasiasi Gubernur Olly dan Wagub Steven serta seluruh jajaran Pemprov telah melahirkan kinerja prima dalam menjalankan program di tahun 2020 hingga saat ini.

 

Berikut Videonya https://www.youtube.com/watch?v=_IsVMlizbTs

 

(dvd)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.