Tak Lulus Seleksi, Calon Paskibraka di Manado Gugat Pansel ke PTUN

0
235

TNews, SULUT – Salah satu anggota calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pasikbraka) tahun 2021 di Kota Manado, Nathalia menggungat panitia seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nathalia keberatan awalnya dinyatakan tidak lulus di tahap kedua. “Bahwa dalam seleksi tahap I siswi bernama Nathalia Thomas asal SMK Negeri 3 Manado dinyatakan lulus oleh panitia seleksi dan Dispora Kota Manado. Kemudian dipanggil untuk melanjutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya, namun setelah mengikuti seleksi selanjutnya keluarlah hasil akhir seleksi, dimana pada hasil seleksi tahap II nama Nathalia Thomas sudah tidak lulus,” ujar kuasa hukum Nathalia, Eunike R Sumampouw SH saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).

Tidak lulusnya Nathalia di seleksi tahap kedua tersebut membingungkan orang tua Nathalia, sebab Nathalia menjadi satu-satunya siswa dari SMKN 3 Manado yang lulus seleksi tahap kesatu dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua. Namun seketika ada siswa lain dari SMKN 3 Manado yang juga bisa mengikuti seleksi tahap kedua. “Ada nama siswa bernama Alisya Umar yang lulus seleksi Tahap II tersebut dan berasal juga dari SMK Negeri 3 Manado, padahal hanya Nathalia Thomas yang dari SMK negeri 3 Manado yang dipanggil (seleksi tahap kedua) sesuai hasil seleksi Tahap I,” katanya.

Eunike mengatakan, pihak keluarga merasa keberatan dengan berita acara hasil seleksi tahap II tertanggal 17 Maret 2021. Menurut dia, perkara ini juga menjadi catatan khusus Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Manado. “Gugatan sudah kami daftarkan dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN Manado pada tanggal 20 Mei 2021. Masih menunggu jadwal panggilan sidang dari pengadilan,” kata dia. Eunike mengungkapkan bahwa keputusan panitia seleksi (pansel) calon Paskibraka tahun 2021 dinilai tidak sesuai dengan aturan. “Intinya kami merasa dirugikan dan keberatan dengan berita acara hasil seleksi calon Paskibraka Kota Manado Tahun 2021 tahap II yang dikeluarkan oleh Dispora Kota Manado.

Kami sudah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan perkara ini ke PTUN Manado,” cetusnya. Eunike membeberkan, perkara ini jadi catatan penting. Karena menurut dia perkara semacam ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. “Dan ini baru pertama kali di Indonesia, orang tua menggugat hasil seleksi calon Paskibraka di tahun 2021,” pungkasnya. Terpisah dikonfirmasi, Ketua Pansel Paskibraka, Sterry Andi enggan berkomentar lebih. Menurut dia, hingga kini pihaknya belum mendapati informasi gugatan terkait hasil panitia seleksi. “Kami pun belum ada info atau diberitahukan terkait gugatan tersebut,” cetusnya.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.