Wagub Sulut Tegaskan Beri Sanksi kepada ASN Lakukan Mudik

0
55

TNews, MANADO – Kebijakan larangan Mudik dalam rangka liburan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, menjadi perhatian serius Pemerintah pusat, daerah serta lembaga negara lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulut akan ketat memberlakukan dengan menyesuaikan serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran tahun 2021. ”Yang pasti kami akan sinergis dengan pemerintah pusat untuk larangan mudik lebaran tahun ini.”kata Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw kepada media ini Sabtu (24/4/2021) di restoran Pondok Hijau.

Wagub Steven menegaskan untuk tahun 2021 ini secara nasional pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mudik,salah satu alasan yang mendasar adalah pencegahan penularan Covid-19 yang hingga saat ini secara nasional masih tinggi. “Ingat pasca perayaan Natal dan tahun baru tahun 2020 silam angka positif Covid-19 naik cukup drastis, jadi ini tujuan utama sehingga pemerintah terpaksa memutuskan melarang melakukan aksi mudik lebaran tahun 2021 ini.” Ujarnya.

Untuk itu kata Wagub, khusus bagi ASN dan pejabat aturan larangan mudik sangat jelas diatur oleh pemerintah pusat akan di tindaklanjuti dengan Surat Edaran(SE) Gubernur Sulut.Jadi tidak ada alasan lagi untuk coba melanggar. “Saya imbau bagi warga Sulut dan penduduk daerah lain yang ada di Sulut agar pada libura lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini tidak mudik.”tandas Wagub Steven sambil menegaskan khusus ASN yang mengawasi kebijakan larangan mudik ini adalah pimpinan OPD masing-masing.

 

Tim Redaksi Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.