Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Caleg Gagal dari Partai Gerindra Dilapor ke Polres Kotamobagu

0
290
ilustrasi

TNews, KOTAMOBAGU – Seorang calon legislative (caleg) DPRD Kotamobagu berinisial NAP alias Nor dilaporkan ke Polres Kotamobagu Jumat 15 Maret 2024.

Diketahui Nor merupakan caleg Perempuan dari Partai Gerindra yang gagal mendapatkan kursi pada Pileg 14 Februari 2024 kemarin.

NAP dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya yakni Vita Paputungan.

Pantuan awak media ini Vita Paputungan, datang bersama 3 pengacaranya di Polres Kotamobagu, Jumat 15 Maret 2024, sekira pukul 22.06 Wita.

Vita Paputungan melaporkan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh NAP sebagai pemilik brand NAP Glow.

Di mana, Vita Paputungan dulunya merupakan rekan bisnis dari Norma Ali, yang merupakan owner dari brand NAP Glow. Keduanya pun sempat berseteru di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Tiga orang kuasa hukum Vita Paputungan saat melaporkan NAP ke Polres Kotamobagu Jumat 15 Maret 2024 tadi malam.

Alhasil, Vita Paputungan Paputungan, membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Safrizal Walahe, selaku kuasa hukum Vita Paputungan menjelaskan, kliennya merasa dirugikan menjual brand miliknya di bawah harga reseller.

Menurut Safrizal, kliennya telah membeli produk dari NAP, dengan harga 125 ribu per paket sebanyak 2000 skincare NAP Glow.

Dari 2000 paket yang dibeli oleh Vita Paputungan, kata Safrizal, kliennya harus merogoh kocek sekira Rp250juta.

“Harganya itu (Rp125rb) sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara klien saya dan Ibu NAP tanpa diketahui oleh reseller lainnya,” ujar Walahe.

Hanya saja, kata Safrizal, tanpa didiskusikan dengan kliennya, tiba-tiba NAP melakukan promo di live Facebook, dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Sedangkan klien saya ini, menjual produk milik Ibu Nor sekira Rp165 ribu. Itu kan yang dijual secara promo oleh bersangkutan sudah jauh dari pokok,” ujarnya.

Hal itulah yang membuat kliennya tersebut kata Safrizal, merasa dirugikan oleh NAP. “Yang akan kami kejar itu, motif dari Ibu Nor melakukan promo Rp100 ribu, sementara bersangkutan menjual produknya ke klien kami pokok Rp125ribu sebanyak 2000 paket. Kemudian, live-nya di Facebook sudah dihapus dan bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Safrizal.

Sementara itu, ketika wartawan media ini mencoba melakukan klarifikasi ke NAP, belum membuahkan hasil.

Saat menyambangi tempat usahanya di Kelurahan Pobundayan, owner NAP Glow tersebut tidak sedang berada di tempat. “Ibu tidak ada,” ujar salah satu karyawan NAP.

Hal yang sama juga ketika wartawan media ini, mendatangi kediamannya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tak membuahkan hasil.

“Ibu sedang istirahat tidak bisa diganggu,” ujar seorang wanita berjilbab yang merupakan tetangga NAP. (**)

Peliput : Muklas Mamonto
Editor : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.