Driver Taksi Online Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerkosaan Perawat

0
167
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Driver taksi online berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perawat berinisial EA. Tersangka saat ini pun juga telah menjalani penahanan.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah kami tahan juga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi, Senin (20/12).

Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dhoni menjelaskan kasus ini bermula saat korban memesan taksi online pada Kamis (16/12). Saat itu, korban baru selesai melakukan pelayanan home care di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Korban, kata Dhoni, mulanya memesan taksi online dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama. Namun, dalam perjalanan, terjadi percakapan antara korban dan tersangka, hingga akhirnya pengantaran dilakukan sampai ke rumah korban di Kota Bogor.

“Setibanya dirumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan),” ucap Dhoni.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus bahwa korban sedang diganggu oleh makhluk halus sehingga harus diruwat.

“(Modus operandi) korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan,” ujar Dhoni.

Sebagai informasi, Kasus ini menjadi viral setelah akun twitter penyedia layanan kesehatan membuat unggahan soal perawatnya yang diduga diperkosa driver taksi online. Dalam unggahannya, turut mengunggah tangkapan layar riwayat pemesanan taksi online Gocar.

Pihak Gojek langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan akun driver tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Pihak Gojek pun mengutuk keras kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan mereka oleh oknum mitra driver

“Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan dan saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini,” kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12).

 

Sumber : cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.