Dua Warga Poyowa Besar Tega Cabuli Gadis Tunagrahita

0
387
Dua Warga Poyowa Besar Tega Cabuli Gadis Tunagrahita
Kedua Tersangka saat sedang dilakukan introgasi oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong. Foto Gery

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –  HM alias Ham (46) dan HM alias Hul (39), dua warga Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel), tega mencabuli gadis Tunagrahita (keterbelakangan mental),  sebut saja mawar (19) Warga yang sama. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan secara bergiliran disalah satu gubuk di area persawahan Desa Poyowa Besar, Jumat (03/03/2017).

Menurut pengakuan kedua tersangka di hadapan kepolisian, sebelum melakukan perbuatan itu, malam harinya (Kamis malam) keduanya menghadiri acara perkumpulan RT di desa mereka. Usai acara tersebut keduanya tak langsung pulang ke rumah tapi masih duduk di tepi jalan sambil meminum minuman keras hingga larut malam. Sekira pukul 02.00 Wita dini hari, keduanya melihat korban berjalan kaki dan hendak pulang ke rumah. Saat itu pula keduanya memanggil korban dan mengajaknya bercerita. Sempat terjadi perbincangan diantara mereka bertiga. Namun entah apa yang terlintas di pikiran mereka saat itu, bukannya menolong korban dan mengantarkannya pulang ke rumah, tapi justru membujuknya dengan uang Rp100 ribu lalu mengajaknya ke salah satu gubuk di area persawahan desa setempat. Awalnya, salah satu tersangka Ham yang diketahui merupakan oknum Kepala Lingkungan (Pala) yang membawa korban ke gubuk tersebut. Sementara rekannya Hul diminta untuk menunggu di tempat awal mereka duduk. Setibanya di gubuk Ham langsung melancarkan aksinya. Setelah itu Ham keluar dari gubuk dan ternyata rekannya Hul sudah berada di depan gubuk menunggu giliran. Saat itu juga Ham masuk ke dalam gubuk melampiaskan nafsu seksualnya. Setelah berhasil melancarkan aksi mereka, keduanya membawa korban ke gubuk lain dan mengistirahatkannya di situ. Kuatir perbuatan mereka akan diketahui warga, sekira pukul 05.30 Wita, salah satu dari kedua tersangka menelepon rekan mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, orang tua korban curiga anaknya pulang pagi hari dan membawa uang Rp100 ribu. Disitulah awal mula kasus itu terbongkar. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat itu pula orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong.

“Nanti sekarang baru saya menyadari kalau perbuatan itu dosa dan memalukan. Saya menyesali,” sebut Ham, sembari meneteskan air mata, di Polres Bolmong, Rabu (08/03/2017).

Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas SE, mengatakan kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bolmong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka di jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bolmong itu.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.