Gegara Tebang Pohon Ilegal, Wakil Ketua DPRD Ini Divonis 1 Tahun Bui

0
79

TNews, HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Takalar Muhammad Jabir pada kasus penebangan pohon di kawasan hutan secara ilegal. Muhammad Jabir juga didenda Rp 1 Miliar atas kasus ini oleh pengadilan setempat. “Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam putusannya yang dilansir dari situs PN Makassar, Jumat (18/6/2021).

Sidang putusan dengan nomor perkara 163/Pid.Sus/2021/PN Mks ini digelar pada 14 Juni 2021. Pada sidang itu, Palino menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Muhammad Jabir dan juga denda uang. “Denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap dia. Sidang perdana kasus ini dimulai pada 18 Mei 2021 lalu. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agus Kurniawan, dan Herdiawan Prayudhi.

Pada sidang dengan agenda tuntutan kala itu, Muhammad Jabir dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Muhammad Jabir melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, bersama-sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Kasus Tebang Pohon Dilaporkan KLHK Sulsel

Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Januari 2021 telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Takalar Muhammad Jabir. Balai Gakkum KLHK menjerat Jabir dengan pasal pasal berlapis terkait Undang-Undang Kehutanan. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menyerahkan berkas laporan bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jabir diduga menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan kawasan Suaka Margasatwa Komara dan hutan produksi tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.