KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Duagaan Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19

0
819

TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Lokasi tersebut yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan, rumah dari pihak terkait perkara di Lembang.

“Pada empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3). Ali menerangkan KPK akan menganalisa barang bukti tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK. Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya juga sudah menggeledah rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Ali berujar dari upaya paksa ini juga ditemukan dokumen yang diduga terkait perkara.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Ali berujar lembaganya belum bisa menyampaikan kepada publik lantaran kebijakan pimpinan yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan. Berdasarkan sumber, sudah ada tiga tersangka yang dijerat KPK. Yakni bupati Aa Umbara Sutisna, pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa.

Sementara di tengah proses penggeledahan di rumah AA Umbara, Ketua KPK Firli Bahuri meyakinkan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ke lembaga antirasuah. Kendati saat itu ia belum membeberkan kasus korupsi yang menjerat nama Aa Umbara. Hanya saja Firli memastikan, KPK bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga ia meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi KPK terkait Aa Umbara. “KPK bekerja secara profesional akuntabel transparan demi kepentingan hukum, umum dan menjamin kepastian hukum keadilan dan lebih penting lagi tolong hormati asas manusia,” ujar Firli.

 

Sumber :cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.