Pengedar Captikus Ini Divonis Jutaan Rupiah

0
86
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Kasus minuman beralkohol jenis Captikus, Selasa (1/2/2022) yang ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong dalam mobil kini naik ketahapan persidangan.

“Pelakunya Jemmy Sengkey (25) warga desa Babo Kecamatan Sangtombolang, Kamis (17/2) telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dan divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari,” ungkap Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, melalui pesan WhatsApp Senin (28/2/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Jemmy Sengkey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mendistribusikan minuman beralkohol.

“Dengan adanya putusan Pengadilan tentunya menjadi suatu pembelajaran dan juga dapat membuat efek jera bagi pelanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,“ tutup Kapolres.

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.