Polres Talaud Amankan Dua Pengedar Trihexyphenidyl

0
57

TNews, HUKRIM – Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan dua pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berinisial AA dan AM pada Rabu (3/3/2021) kemarin di sekitar Pasar Beo Talaud. Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi.

Untuk dunia medis, obat jenis ini digunakan untuk penanganan pasien dengan masalah kesehatan seperti parkinson dan gangguan kejiwaan atau yang lainnya sehingga membutuhkan resep dokter karena dapat berdampak buruk bagi tubuh jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak untuk jangka panjang.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan, mengatakan, keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti. “Antara lain 1 kantong plastik ukuran kecil yang berisi 10 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp100 ribu, dan 2 ponsel milik kedua pengedar tersebut. Keduanya mengaku, obat keras tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Iptu Derry.

Lanjut Kasatresnarkoba sebagaimana siaran pers Humas Talaud di laman tribratanewspoldasulawesiutara.com, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ”Kedua tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” kata Kasatresnarkoba.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus obat keras tersebut. Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan segala jenis narkotika maupun obat terlarang. Jika menemukan hal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.