Setubuhi Gadis SMA, Pelaku Akhirnya Di Tangkap Unit PPA Polres

0
12

TNews, HUKRIM – Kelakuan Bejat Pemuda Yang tega Menyetubuhi Anak/ Gadis Dibawah Umur Akhirnya Di Tangkap Unit PPA Polres Lumajang Bersama Polsek Klakah Jum’at (23/07/2021) sekira Pukul 16.00 Pelaku Ditangkap di sawah belakang klinik husada mulia jalan raya Klakah desa/ kecamatan klakah kabupaten Lumajang.

Korban insial “N” (15) kelas 1 SLTA (SMA) alamat Desa Mlawang kecamatan Klakah kabupaten Lumajang

Pelapor ayah korban inisial “S” (47) warga Desa Mlawang kecamatan Klakah.

Pelaku/tersangka berinisial “LRS” (20) belum bekerja, Desa Mlawang kecamatan Klakah kabupaten Lumajang tersangka di amankan oleh warga dan ayah korban

Paursubag polres Lumajang IPDA Andrias Shinta menjelaskan berdasarkan laporan “Kronologi Kejadian berawal dari korban meninggalkan rumah pada hari Jumat (23/07 2021) sekira pkl 13.00 wib untuk janjian bertemu dengan tersangka

Pelaku “LRS” di minimarket Desa/kecamatan klakah kabupaten Lumajang kemudian korban diajak ke TKP dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali selanjutnya korban dibawa kerumah teman korban didekat pom bensin Klakah dan menginap setelah itu keesokan harinya korban diajak kerumah ayah “LRS” di Surabaya dan menginap selama 1 malam dan disitu korban sempat disetubuhi sebanyak 1 kali setelah itu pada hari Minggu (25-7-2021) korban diajak “LRS” pulang ke Lumajang namun korban diturunkan di jorongan probolinggo setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban yang di Desa/kecamatan klakah kabupaten Lumajang dan menginap selama semalam dan keesokan harinya korban diantar temannya pulang kerumah, Sampai rumah korban “N” ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka”. Jelasnya

Masih menurut IPDA Andrias Shinta kronologi penangkapan ” Awalnya kakaknya mendapat informasi bahwa tersangka berada di warung depan STM/SMKN prayuana kemudian tersangka diamankan oleh kakak dan ayah korban lalu dibawa ke kasun, disitu tersangka mengakui telah menyetubuhi korban selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klakah dan diserahkan ke polres Lumajang.

Barang Bukti yang di amankan

  1. 1 (satu) pasang sandal warna abu-abu milik korban
  2. 1 (satu) potong Cardigan warna biru
  3. 1 (satu) potong kaos singlet warna putih gambar Mickey mouse milik korban
  4. 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua milik korban
  5. 1 (satu) potong miniset warna biru milik korban
  6. 1 (satu) potong celana dalam warna biru milik korban

7.1 (satu) potong kaos hitam milik tsk

  1. 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru milik tersangka

Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Hukrim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.