Terkait Kasus Bansos, KPK Panggil Pakar Politik Effendi Gazali

0
152

TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengamat politik Effendi Gazali terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. “Effendi Gazali, wiraswasta, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS [Matheus Joko Santoso],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/3). Belum diketahui keterkaitan Effendi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk ini. Namun, Effendi juga diduga mengetahui kasus dugaan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Sementara itu, terkait kasus bansos, tim penyidik lembaga antirasuah turut memanggil enam saksi lain.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin; tenaga ahli Juliari, Kukuh Ari Wibowo; Triana (PT Indo Nufood Indonesia); Amelia Prayitno (PT Cyber Teknologi Nusantara); dan adik dari politikus PDIP Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram. “Mereka juga diperiksa untuk tersangka MJS,” tandas Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penyidik masih terus mengusut sejumlah perusahaan yang ditunjuk menjadi rekanan penyedia bansos Covid-19.

Dalam konstruksi kasus, Juliari diduga memerintahkan Matheus untuk mengumpulkan kutipan fee dari para rekanan penyedia paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lainnya yaitu Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah tersebut. Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah. Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kemensos. Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.