Beranda blog Halaman 2941

Ditegur Gubernur Sulut, Bupati Minut Keluarkan Surat Klarifikasi

0

VAP : Saya Tidak Menolak Pemakaman Khusus Covid Asal Sesuai Aturan !

“Kalau di Ilo – Ilo Wori, lokasi lahan sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk dan mata air. Apalagi merupakan lahan produktif yang dikelolah masyarakat. Hal ini menurut kajian pemkab Minut, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang juga kami terima. Jadi jika disebutkan saya menolak lahan pemakaman korban Covid-19 itu keliru, saya sudah menindak lanjuti apa yang diinstruksikan pak Gubernur dan pak Mendagri, terkait rencana tersebut,” tegas VAP.

TNews, Minut – Surat teguran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman, tertanggal 30 April 2020 untuk Bupati Minahasa Utara (Minut) DR (H.C) Vonnie Anneke Panambunan STh, mendapat tanggapan klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut

Dasar teguran Gubernur Sulut melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020 ini, mendapat balasan klarifikasi melalui Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, yang dikeluarkan 22 Mei 2020.

Dalam klarifikasi ini, bupati Minut menyampaikan beberapa hal yang pada intinya tidak melakukan penolakan terhadap rencana pengadaan lahan pemakaman korban Covid-19 di wilayah Minut, selama rencana tersebut tidak memberikan dampak sosial maupun ekonomi kepada masyarakat Minut, khususnya disekitar lokasi pemakaman, dengan memperhatikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

VAP menyebutkan jika dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menolak rencana pengadaan lahan pekuburan khusus untuk makam korban Covid – 19. Malahan menurut bupati wanita pertama Minut ini, dirinya sangat mendukung rencana tersebut, asalkan di bangun di lokasi yang pantas dan sesuai aturan yang ada.

“Kalau di Ilo – Ilo Wori, lokasi lahan sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk dan mata air. Apalagi merupakan lahan produktif yang dikelolah masyarakat. Hal ini menurut kajian pemkab Minut, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang juga kami terima. Jadi jika disebutkan saya menolak lahan pemakaman korban Covid-19 itu keliru, saya sudah menindak lanjuti apa yang diinstruksikan pak Gubernur dan pak Mendagri, terkait rencana tersebut,” tegas VAP.

Berikut ini petikan surat Klarifikasi Bupati Minut terkait teguran Gubernur Sulut dengan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta berbunyi :

  1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19
  2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
  3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
  4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
  5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)

Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih. (PCV)

HUT ke-13 Kabupaten, Ketua DPRD Bolmut Apresiasi Kinerja Pemkab

0

TNews, BOLMUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , Frangky Chendra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bolmut yang sukses meraih sejumlah penghargaan.

Prestasi tersebut, menurut Ketua DPRD Bolmut, tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dengan DPRD sejak kali pertama Kabupaten Bolmut terbentuk pada tahun 2007 silam.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmut, yang telah empat kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI dan juga banyak penghargaan lainnya. Disamping itu, sebagai wujud saling bersinerginya pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bolmut,” ujar Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra dalam sambutanya memperingati HUT Kabupaten Bolmut ke-13 yang dilaksanakan melalui Vidio Conference di Kantor Pemkab Bolmut Sabtu (23/05/2020).

Tidak hanya itu Pemkab Bolmut,  angka pangangguran di Kabupaten Bolmut, mampu diturunkan secara sangat singnifikan dimana dari tahun 2014 angka pengangguran 7,50persen dan tahun 2018 menjadi 4,71 persen. Sedangkan angka kemiskinan di tahun 2018 turun 9,3 persen dan di tahun 2019 telah turun menjadi 8,6 persen.

Disampaikan juga Ketua DPRD Bolmut Eksekutif dan Legislatif sebagai simbol pemerintahan telah bersama-sama mewujudkan pembangunan di segala sektor. “Oleh karena itu, diharapkan ke depan sinergi antara kedua lembaga ini dan partisipasi masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Bolmut yang berkelanjutan, mandiri, berbudaya, dan berdaya saing,” ungkapnya

Ditambahkan Ketua DPRD Bolmut, dengan HUT Ke-13 Kabupaten Bolmut, meski hanya dilaksanakan sederhana melalui Vidio Conference karena adanya Virus Covid-19, namun tidak mengurangi makna arti penting bagi kelahiraan sebuah daerah.

“Momentum peringatan hari yang bersejarah ini, menjadi catatan penting bagi kita semua dalam membuat sejarah dan warna baru penyelenggaraan tidak hanya semangat event seremonial tapi perlu dicatat ini sebagai agenda rutin yang perlu disegelarakan sebagai perhargaan pejuang pemekaran Kabupaten Bolmut,”pungkas Ketua DPRD Bolmut.

 

Uphik Mando 

 

PSBB Tak Dipatuhi, Penggali Kubur : Kami Kewalahan Siapkan Lobang Jenazah

0

TNews, NASIONAL – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih longgar belakangan ini. Bila dilihat kenyataan di lapangan, sebagian masyarakat masih banyak yang beraktivitas di luar. Bahkan menyerbu pusat perbelanjaan untuk belanja baju Lebaran. Masih ada saja masyarakat yang abai dengan penerapan jaga jarak atau social distancing dan penggunaan masker.

Petugas medis yang menjadi garda terdepan pun merasa kecewa pengorbanannya berjibaku dengan virus malah dibalas dengan perilaku masyarakat yang tidak disiplin. Tagar “Indonesia Terserah” sempat menghiasi lini masa jagat media sosial.

Tagar yang berisi keputusasaan akan perilaku masyarakat dalam menghadapi bahaya Covid-19. Semua yang memiliki rasa peduli dalam memberantas Covid-19 prihatin melihatnya, tak terkecuali penggali kubur di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Imang Maulana (49), penggali kubur yang sehari-hari bekerja sesuai protokol penanganan Covid-19 itu amat prihatin dengan masyarakat belakangan ini.

Padahal, Imang dan rekan-rekan yang lain mengaku kewalahan menangani jenazah yang datang setiap hari. “Ya amat prihatin aja dengan perilaku masyarakat kebanyakan. Padahal kita sudah kewalahan menyiapkan lubang untuk jenazah Covid-19,” ungkapnya pada Jumat (22/5/2020).

Imang melihat, informasi jumlah jenazah Covid-19 yang melonjak dianggap sebagai angin lalu saja. Masyarakat yang melanggar mungkin harus terpapar dulu baru sadar. “Padahal di media diumumkan kalau yang positif terpapar virus Covid-19 melonjak. Masyarakat seolah buta dan tuli.”

“Atau haruskah terpapar dahulu baru kemudian kesadaran itu muncul. Haruskah lebih dahulu tertular baru kemudian menyesal. Saya cuma bisa ngenez aja,” lanjutnya. Imang berharap agar masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Harapannya agar semua pihak masyarakat lebih sadar diri untuk peduli akan pentingnya upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19.”

“Sebelum lebih banyak lg korban berjatuhan. Mari kita sayangi nyawa kita. Nyawa anak istri kita, keluarga, tetangga dan sekitar kita,” ujarnya.

Sumber : Tribunnews.com

HUT Ke 13 Kabupaten Bolmut, Dilaksanakan Melalui Video Conference

0

TNews, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13 Kabupaten, melalui video conference, Sabtu (23/05/2020) di Kantor Pemkab Bolmut.

Syukuran peringatan HUT Bolmut ke 13 secara sederhana dan dilakukan secara virtual melalui video conference, lantaran situasi pandemi Covid-19.Tak ada perayaan, tidak ada perkumpulan masyarakat, dan tidak ada pameran-pameran, tidak ada karnaval budaya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Acara syukuran ini bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw  , melalui Vidio Conference. Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, Wakil Bupati Drs Amin Lasena M.AP ,  dan segenap unsur Forkopimda, dan Toko Presidium Pemekaran hadir dalam acara syukuran ini, tetap menerapkan physical distancing dan memakai masker.

Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutanya mengatakan hari ini adalah momentum istimewa yang sangat bersejarah kita masi diperkenankan untuk memperingati  Hut ke 13 Kabupaten Bolmut, meski ditengah keprihatinan ancaman pandemi Covid-19 dengan nuansa sederhana, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Hut Ke – 13 Kabupaten kali ini, tanpa ada perayaan, tanpa ada kegiatan seremonial namun tidak mengurangi makna yang terkandung dalam peringatan itu sendiri, olehnya saya mengucapkan selamat Hut ke 13 kepada seluruh masyarakat Bolmut dari Sang sampai Tuntulow. Serta masyarakat Bolmut dimanapun berada semoga dengan bertambahnya usia ini, akan memberikan makna tersendiri bagi kita sekalian untuk terus menguraikan langkah, meneguhkan kemandirian, menciptakan Bolmut yang lebih baik ditengah dinamika pembangunan bangsa,”ujar Bupati Bolmut.

Disampaikan Bupati ini hikmah terpenting dalam momentum peringatan Hut ke 13 Kabupaten kali ini adalah sebuah keteladanan nilai dan sebuah proses perjuangan pemekaran yang diwariskan oleh para pendiri dan presidium pemekaran. “Mereka adalah sumber inspirasi  dan kekuatan bagi kita  untuk terus mewujudkannya cita-cita penting pemekaran daerah,”ungkap Bupati Bolmut.

Ditambahkan Bupati Bolmut,  Bolaang Mongondow Utara,  rumah besar yang harus kita jaga dengan sebaik-baiknya, inilah ladang pengabdian yang harus kita kelola sebagai sumber peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,”Dengan Hut Ke-13 ini Kabupaten Bolmut kita tingkatkan kebersamaan menuju Bolmut yang Ideal, “tambah Bupati Bolmut.

Sementara, Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw,  dalam sambutanya merasa bahagia dan senang karena acara Syukuran HUT Bolmut Ke – 13 bisa digelar secara sederhana. “Kebahagiaan tersendiri bagi saya karena hari ini saya berada di tengah-tengah masyarakat Bolmut meskipun hanya melalui Video Conference, ” tutur Wagub Sulut.

Dirinya yakin bahwa Bupati Bolmut dan Wakil Bupati Bolmut, mampu melakukan yang terbaik buat masyarakat di tengah pandemi Covid-19, utamanya dalam memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi. “Saya berharap ini tidak mengurangi semangat pemerintah provinsi, termasuk Pemkab Bolmut , untuk tetap melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Wagub Sulut.

Ditambahkan Wagub Sulut, pembangunan dan pelayanan di Bolmut harus terus berjalan dengan baik. Sehingga dapat menempatkan dirinya sebagai kabupaten kebanggaan masyarakat Bolmut.

“Saya meyakini dengan keikhlasan dan kerja keras pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, kita semua akan mampu bangkit dan meraih masa depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Uphik Mando

‘Kesaktian’ Toko Tita Berakhir, Ijin Usaha Resmi Dicabut

0

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu terpaksa harus mengambil sikap tegas atas ulah owner Toko Tita yang terkesan ‘kepala batu’. Pemkot harus mengakhiri ‘kesaktian’ owner Toko Tita dengan mencabut ijin usaha mereka.

Baca Juga : Toko Tita Kembali Jual Minuman Bersoda Harga Selangit, Monitoring Disperindag Lemah

Pencabutan ijin usaha tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sabtu (23/05/2020) malam ini, dengan terbitnya Surat Keputusan dari DPMPTSP Kotamobagu, bernomor 05 tahun 2020.

“Memutuskan mencabut Nomor Ijin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara,” demikian yang tertulis pada SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE tersebut.

Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin usaha itu sendiri dikeluarkan pleh DPMPTSP Kotamobagu, berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020, menyusul temuan dilakukannya pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin.

 

Konni Balamba

Iuran BPJS yang Menunggak, Bisa akan Didenda Puluhan Juta

0

TNews, NASIONAL – Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Sementara bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Pada Perpres yang sama ada aturan yang juga perlu untuk diperhatikan secara seksama. Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.

Sumber : Detik.com

Pemkot Kotamobagu Serahkan Ribuan Bibit Ikan Air Tawar

0

TNews, Kotamobagu  –  Sebanyak seratus ribu bibit ikan air tawar, jenis ikan mas diberikan Pemerintah Kota Kotamobagu kepada para kelompok budidaya ikan air tawar yang ada di Kotamobagu, Jumat, (22/05/2020), kemarin.

Penyerahan bantuan bibit ikan, langsung dilakukan oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, bertempat di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Dispertanak) Kotamobagu.

Kepala Bidang Perikanan, Prisilia Mokodompit mengatakan, ada 5 kelompok pembudidaya ikan yang mendapatkan bantuan tersebut. “Di mana, setiap kelompok mendapatkan sekira 20 ribu bibit ikan mas, dan diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Walikota,” katanya.

Tidak hanya bibit ikan mas, lanjutnya, para kelompok pembudidaya ikan tersebut juga, mendapatkan pakan ternak ribuan kilo. “Ada sekira 30 ribu pakan ikan yang dibagikan kepada 5 kelompok tersebut, dimana masing-masing kelompok mendapatkan 6 ribu pakan ikan. Harapan kami, semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan mendorong produksi perikanan air tawar di daerah kita,” tambahnya.

Neno Karlina

Kotamobagu dan Sejumlah Prestasi di Tengah Pandemi

0
Advertorial, Kotamobagu – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu ke-13, Sabtu, (23/05/2020), tidak dibarengi upacara peringatan. Hal ini dikarenakan mewabahnya covid-19 atau corona virus di hampir seluruh dunia, tak terkecuali Kotamobagu.
Penerapan protokol kesehatan seperti sosial distancing, physical distancing terus dilakukan, sehingga pemerintah kota hanya bisa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengelar dzikir bersama di rumah masing-masing pada HUT KK tahun ini, yang juga bertepatan di Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Meski demikian, di tengah berperang melawan covid-19, Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota, Tatong Bara, Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, (TB-NK)  banyak mengukir prestasi.
Tercatat, awal tahun 2020, Kotamobagu mengukir indah namanya dengan banyak penghargaan,  diantaranya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang mempu dipertahankan hingga tujuh kali berturut-turut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Selain itu, Kotamobagu juga mendapatkan Kota Terbaik pertama pada penghargaan Anugerah Sensanitasional Award 2020 Tingkat Sulawesi Utara dan sekaligus Kota Terbaik pertama Perencanaan Pembangunan Daerah tingkat Sulawesi Utara tahun 2020.
Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang harus memenuhi 3 indikator utama yaitu indikator kesehatan, pendidikan dan kesehatan, Kota Kotamobagu sangat baik yakni masuk urutan ke enam dengan angka 73 tentunya ini membuktikan bahwa banyak sekali capaian yang positif.
“Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi Kotamobagu juga sangat baik yakni sudah 6 persen lebih diatas capaian rata-rata provinsi,” kata Walikota.
Walikota berharap, semangat  di HUT Kotamobagu ke 13 ini bisa nembawa semua masyarakat lebih rukun lagi dan bekerjasama, menjaga keamanan dan turut memberikan kontribusi positif untuk daerah Kotamobagu yang sama-sama kita cintai.\
“Selamat Ulang Tahun Kotamobagu yang ke 13, mari kita tatap hari esok dengan penuh optimisme dan insyaallah Kotamobagu semakin lebih baik lagi kedepannya,” ujar Walikota.
Diketahui, pada HUT Kotamobagu ke-13, Pemerintah Kotamobagu mengusung tema, Kota Kotamobagu bersama rakyat menuju Kota Jasa dan Perdagangan yang berdaya saing melalui pendekatan data dan informasi, serta Pemerintah dan Rakyat Kotamobagu bergandeng tangan menstabilkan sektor jasa dan perdagangan untuk mempertahankan daya saing daerah ditengah pandemi covid-19.
Neno Karlina

Pemkot Kotamobagu Tegas! Segera Cabut Ijin Toko Tita

0
toko tita

TNews, KOTAMOBAGU – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dibawah pimpinan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara,  kepada para pengusaha nakal yang ada di wilayah Kotamobagu, rupanya bukan sekedar isapan jempol belaka. Ini terbukti dengan keputusan Pemkot untuk mencabut ijin usaha Toko Tita Kotamobagu.

Diketahui, toko Tita kerap membuat masyarakat Kotamobagu resah. Sejak dua tahun terakhir menjelang idul Fitri, toko yang terletak di jalan S Parman tersebut selalu menaikkan harga minuman bersoda secara sepihak. Bahkan harga yang dinaikkan dinilai sudah tak wajar.

Baca juga : Toko Tita Kembali Jual Minuman Bersoda Harga Selangit, Monitoring Disperindag Lemah

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Aray, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo, pada Sabtu (23/05/2020) turun langsung ke Toko Tita.

Herman mengatakan, menemukan langsung warga yang membeli minuman bersoda dengan harga Rp250 ribu per lusin. Harga yang tidak normal lagi, karena sesuai HET minuman bersoda ukuran 1,5 liter jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite hanya Rp138 ribu per lusin. “Kami segera kirimkan temuan ini ke DMPTSP, agar izin toko ini dicabut dan segera ditutup,” kata Aray tegas.

Kepala DMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo mengaku turun bersama dengan Kepala Disdagkop & UKM ke Toko Tita untuk menindaklanjuti keluhan warga. “Kami tinggal menunggu Laporan investigasi dari Disdagkop & UKM sebagai acuan kami menutup dan mencabut izin usaha Toko Tita. Kalau sudah ada maka segera dieksekusi,” katanya tegas.

 

Konni Balamba

Toko Tita Kembali Jual Minuman Bersoda Harga Selangit, Monitoring Disperindag Lemah

0

TNews, KOTAMOBAGU – Satu hari menjelang hari raya idul fitri, masyarakat Kotamobagu kembali dibuat resah oleh owner toko tita. Pasalnya, meski sempat diwarning oleh pemerintah kota, namun toko yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, kembali menjual minuman bersoda dengan harga selangit.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi Totabuan News, ada tiga jenis minuman bersoda itu dijual Toko Tita dengan harga fantastis. Bahkan, pemilik toko melabeli minuman bersoda itu dengan harga Rp250 ribu per lusin.

Praktek menjual minuman bersoda dengan harga seperti itu bukan kali pertama dilakukan oleh Toko Tita. Jelang Idul Fitri Tahun 2019 lalu, praktek seperti ini juga dilakukan. Bahkan tahun lalu tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turun tangan menegur dan memberikan surat peringatan.

Tak hanya itu, pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli juga membuat pernyataan tak akan melakukan praktek sama.

Namun faktanya, praktek serupa tetap berlangsung tahun ini. Menariknya, instansi terkait yakni Disperindag Kota Kotamobagu sepertinya tutup mata dengan ulah toko tersebut. Monitoring instansi yang dipimpin Kadis Herman Aray terkesan lemah.

Warga mengeluh soal harga minuman bersoda yang tinggi tersebut. Harga ditetapkan dinilai tidak masuk akal lagi. Jika mengacu pada harga normal, tiga jenis minuman itu harganya hanya Rp138 per lusin. “Mau tidak mau harus beli dengan harga Rp250 ribu per lusin. Mau bagaimana lagi,” ungkap salah satu warga Kotamobagu Utara ditemui di kompleks Toko Tita usai berbelanja.

Sayangnya, Kepala Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Herman Aray belum memberikan konfirmasinya soal keluhan masyarakat, serta adanya praktek menaikkan harga minuman bersoda melebih HET tersebut.

 

Tim Totabuan News

 

BERITA TERBARU