Terkait Video Viral 700 Juta, Aliansi Aktivis dan Mahasiswa Resmi Buat Laporan Polisi

0
79
Gambar : Aliansi aktivis dan mahasiswa bersama tim kuasa hukum usai membuat laporan kepolisian di Polda Gorontalo, (23/11/2023).

TNews, GORONTALO – Kamis 23/11/2023, akhirnya laporan polisi yang dilayangkan oleh Aktivis Paris Djafar dan Jasmin sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Pelajar Paguyaman Raya (AMPKPR) diterima oleh Polda Gorontalo. Melalui kuasa hukumnya Ronal Taliki, SH menyatakan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi masalah Tambang Ilegal di daerah Pohuwato telah diterima oleh Polda Gorontalo setelah beberapa kali Laporan tidak dapat diproses oleh pihak Polda Gorontalo.

“Alhamdulillah kami panjatkan bahwa hari ini laporan dari klien kami pada akhirnya secara resmi diterima oleh penyidik Tipikor Polda Gorontalo,” kata Ronal.

Ronal pun menjelaskan bahwa Laporan yang dilayangkan oleh kliennya Paris Djafar dan Ketua AMPKPR adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya dugaan gratifikasi. Yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Dirinya menyatakan bahwa poin penting dalam laporan tersebut adalah permasalahan penanganan hukum terhadap tambang ilegal Pohuwato yang tidak maksimal.

“Kami menduga bahwa substansi dari peristiwa video viral tersebut berkaitan erat dengan penegakkan hukum atas 19 alat berat yang telah diamankan oleh Pihak Kepolisian beberapa waktu silam,” ujar Ronal.

Ronal pun menegaskan bahwa 19 alat berat yang telah di Police Line dan diamankan dari lokasi tambang ilegal Pohuwato diduga kuat raib alias tidak dapat diketahui keberadaannya saat ini. Sehingga menurut Ronal, hal itu berakibat pada proses hukum atas 19 alat berat tersebut menjadi tidak jelas.

Masih menurut Ronal, sebagai warga negara yang diberikan hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sudah menjadi kewajiban kliennya untuk melaksanakan amanah dari peraturan perundang-undangan.

“Klien kami berkewajiban untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian agar citranya masih tetap terjaga di mata publik sehingga pencatutan nama jabatan Kapolda beserta Krimsus dan Polres dalam potongan video viral tersebut harus diungkap tuntas kebenarannya,” imbuh Ronal.

Adapun pihak-pihak yang telah resmi dilaporkan adalah inisial R, inisial NK, serta inisial YU sebagai terlapor. Sedangkan saksi yaitu inisial AK dan U.

Terakhir sebagai kuasa hukum, Ronal berharap laporan kliennya ini dapat segera ditindaklanjuti sampai berkepastian hukum agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Upaya kami tidak hanya semata-mata berakhir dalam bentuk laporan namun akan terus kami Pressure sampai tuntas bahkan sampai ke beberapa instansi vertikal akan kami ajukan laporan juga. Sehingga peristiwa video viral tersebut tidak hanya berakhir dalam bentuk kecaman saja,” tutup Ronal.*

Reporter : Alwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.