Disahkan Menjadi Perda, Darmawan Harapkan Perda Disabilitas Dapat Berjalan Maksimal

0
40
Gambar : Foto H. Darmawan Duming Saat menyampaikan isi dari Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak Kaum Disabilitas saat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Foto Humas Istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi para kaum disabilitas telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) disambut baik oleh sejumlah pihak, karena hal ini tentunya dapat menjadi satu faktor penting bagi kesejahteraan para kaum disabilitas.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berharap agar adanya peran dan dukungan seluruh pihak sehingga perda ini dapat dijalankan secara maksimal.

“Sehingga melalui Perda ini pemenuhan hak bagi para disabilitas dapat benar-benar terpenuhi sehingga pelayanan bagi para kaum disabilitas dapat berjalan dengan baik,” ungkap Darmawan.

Selain itu Wakil Ketua Komisi A tersebut juga menambahkan bahwa pihak pemerintah dan swasta bisa melibatkan para penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

“Sebab dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah ataupun pemilik usaha jasa, harus memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, 2% untuk pemerintah, dan 1% untuk bidang swasta,” tambahnya.*

Reporter : Alwi Kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.