Hampir 3 Tahun Diburu, 2 Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

0
91

TNews, JAKARTA – Marah. Kata tersebut keluar dari mulut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat memberikan tanggapan lengkap atas tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerangnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6), jaksa penuntut umum pada Kejati DKI menuntut ringan 2 penyerang Novel yang merupakan polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan di sidang selanjutnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Jaksa menyatakan, tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Selain itu, menurut jaksa, keduanya tak berniat melukai Novel. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny hanya ingin memberi pelajaran, tapi tanpa sengaja air keras yang disiram mengenai mata Novel.

“Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata,” kata jaksa.

Tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel itu pun langsung menuai kecaman publik. Tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan di mana kerusakan pada mata Novel bersifat permanen.

“Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup,” kata Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menilai alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan jaksa tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai. Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tetapi sudah mencederai akal sehat. Enggak bisa diterima,” tegas Sahroni.

“Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan enggak sengaja? Ini enggak rasional. Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja?” ketus politikus NasDem itu.

Ringannya tuntutan dari jaksa juga tak sebanding dengan lamanya perburuan terhadap 2 pelaku tersebut. Sejak Novel diserang pada 11 April 2017, kedua pelaku baru ditangkap pada 26 Desember 2019.

Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku. Sedangkan tuntutan jaksa hanya 1 tahun.

 

Sumber: Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.