Pemerintah Buatkan KTP & KK Bagi Transgender

0
38

TNews, NASIONAL – Pemerintah memberi pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi sejumlah transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah itu sesuai amanat pelayanan terhadap penduduk rentan administrasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. “Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Zudan menjelaskan pelayanan adminstrasi yang diberikan berjalan seperti biasa. Para transgender diminta mengisi data diri secara jujur. Dia berkata Kemendagri tidak bisa mencantumkan status transgender dalam kolom jenis kelamin di KTP dan KK. Zudan menyampaikan hukum Indonesia masih menganut jenis kelamin biner, yaitu laki-laki dan perempuan. “Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” tuturnya. Zudan berharap layanan kependudukan ini bisa memenuhi hak para transgender. Ia juga berharap dokumen kependudukan baru tersebut bisa mempermudah kebutuhan hidup mereka. “Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain,” ucap Zudan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.