Tingkatkan Perlindungan Masyarakat Dari Bahaya Merokok, Anies Terbitkan Sergub

0
46

TNews, NASIONAL – Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan seruan pembinaan kawasan dilarang merokok di gedung-gedung kawasan Jakarta. Anies meminta gedung-gedung tak menyediakan asbak. Hal itu tertuang dalam seruan gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok. “Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi Sergub Anies, seperti dilihat, Jumat (18/6/2021).

Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Berikut isinya.

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Sergub tersebut diteken Anies 9 Juni 2021. Disebutkan, seruan ini dibuat untuk melindungi warga dari bahaya rokok.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.