Fahmi: Honor PPK dan PPS Ada Edaran

2
222

TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow, menjelaskan terkait honor Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang hanya diberikan sampai desember 2015.

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel, menjelaskan anggaran Pilkada Gubernur Sulut adalah kewenangan KPU Sulut. Tugas KPU Bolmong hanyalah melaksanakan sesuai perintah dan arahan KPU Provinsi, begitupun terkait anggaran. Soal honorarium badan penyelenggara PPK dan PPS ada surat edaran KPU RI nomor  18/KPU/I/2016, tanggal 18 Januari 2016, perihal Masa Kerja Badan Penyelenggara Pilkada. Bahwa poin 2 dijelaskan honor penyelenggaran maupun badan penyelenggara PPK dan PPS yang tidak terdapat sengketa dapat dibayarkan paling banyak satu bulan setelah bulan pemungutan suara, tapi itupun ada penjelasan lanjutan, yang merupakan kewenangan dan tanggungjawab sekretaris KPU Provinsi. Dan hasil koordinasi dengan Provinsi honor PPK dan PPS hanya sampai Desember 2015.

“Karena Pilkada Gubernur tidak ada sengeketa, maka pembayaran honorpun hanya sampai desember 2015,” jelas Fahmi.

Ditambahkan, pihaknya tak akan berani menahan atau bahkan tak memberikan honor kepada PPK dan PPS kalau itu tersedia. Apalagi itu adalah hak mereka (PPK dan PPS red). “Soal SK PPK dan PPS akan ada perubahan massa tugas, karena sudah ada edaran dari KPU RI,” tambahnya.

Isu berhembus bila PPK dan PPS se-Bolmong menuntut honorarium kepada KPU karena masa tugasnya berakhir Februari 2016.

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.