Ishak Siap Kembalikan Mobil Dinas

0
96
Ishak Siap Kembalikan Mobil Dinas
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya PP 18 tahun 2017 tentang tunjangan dan  fasilitas anggota DPRD, tentu harus dijalankan oleh setiap anggota DPRD jika sudah diterapkan.

Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME.

Kata Ishak, pada PP 18 tahun 2017 itu diatur setiap anggota DPRD tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas yang dipinjam pakaikan oleh pemerintah kepada anggota DPRD.

“Jika itu sudah menjadi satu aturan, tentu sebagai anggota saya siap mengembalikan mobil dinas yang saya pakai hingga saat ini,” ujar Ishak.

Tak hanya dirinya, Ishak juga berharap kepada teman-teman anggota lainnya agar bisa mentaati aturan tersebut. “Kalau sdh di terapkan tentu akan dikembalikan agar tidak bertabrakan aturan. Semua harus tertib aturan,” tutup Ishak.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.