Komisi III DPRD Bolmong Akan Bentuk Pansus Data Guru Kontrak dan Penerima BOP

0
98
Komisi III DPRD Bolmong Akan Bentuk Pansus Data Guru Kontrak dan Penerima BOP
Masri Daeng Masenge

TOTABUANEWS, BOLMONG  – Polemik guru kontrak dan dana Bantuan Operasional PAUD di Kabupaten Bolmong terus bergulir. Komisi III DPRD dan Dinas Pendidikan (Disdik) belum mendapat titik temu dari persoalan yang telah mencuat dua bulan terakhir.

Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Masri Daeng Masenge mengatakan. sampai hari ini, belum ada hasil akhir dari persoalan ini, pihaknya akan membentuk panitia khusus penyelesaian kasus ini.

“Kami melalui Sekertariat DPRD telah melayangkan surat panggilan lagi untuk hearing lanjutan, ini pertemuan terakhir, jika tak capai kesepakatan, akan ada pansus,” tegas Masenge, Selasa (31/10/2017).

Masri yang juga Ketua Fraksi PAN ini berkata, secara hukum, jika ada dua fraksi saja yang setuju untuk membuat pansus, maka itu akan terbentuk. Dan rupanya, hampir semua fraksi di DPRD telah menyatakan siap membentuk pansus.

Masri kembali mengurai, Komisi I menemui masalah terkait guru kontrak yang tak sesuai ketentuan. Di antaranya jam mengajar tak memenuhi 18 jam, juga guru yang seharusnya sarjana, tapi hanya berijazah SMA.

“Yang ijazah SMA sementara yang kami temui di lapangan ada sepuluh ke atas. Itu masih sementara. Diduga masih banyak yang begitu. Kalau alasan masih kuliah, pasti takkan penuhi 18 jam mengajar,” ujarnya.

Begitu pula soal PAUD. Komisi I menemui ada PAUD fiktif. Modusnya yakni ketika akan lakukan pencairan, baru PAUD ini muncul. Ketika sudah terima bantuan operasional, PAUD tersebut langsung hilang.

“Selanjutnya terkait juknis pengadaan alat. Kami menemukan ada alat peragaan yang tak sesusuai Standarisasi Nasional Indonesia. Alat yang seharus juga sesuai kebutuhan, lebih parahnya pengadaan alat tak sesuai kebutuhan,” terangnya.

Masri juga mengomentari alasan Kepala Dinas Pendidikan Djafar Paputungan yang menyebut data guru kontrak harus seisin atasan. Menurutnya sebagai mitra kerja, Komisi I berhak mendapat data tersebut.

“Secara konstitusi, UU 17 tahun 2014 mengatur kewenangan DPR.  Pimpinan SKPD harus sampaikan data itu, tak perlu minta izin pada bupati. Semua kegiatan di SKPD wajib hukumnya diawasi mitra kerja,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.