Perda Miras Bolmong Siap Action

0
60
TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong memformulasikan semua kekurangan beberapa aturan tentang Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) serta disesuaikan dengan Perda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Bapperda DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan, semua sudah selesai dikonsultasikan tinggal penyesuaian dengan beberapa aturan. Hal itu menjadi tindak lanjut Pemkab Bolmong agar sesuai dengan Perda Provinsi. “Kita tinggal menyesuaikan dengan perda pengendalian miras milik provinsi agar tidak timpang tindi, tinggal itu di sesuaikan jika sudah tinggal tahapan selanjutnya,” ujar Tangkere, Kamis, (09/06/2015) kemarin.

Lanjutnya, jika semua tindak lanjut dari konsultasi tersebut sudah rampung nantinya Pemkab Bolmong tinggal mensosialisasikan dengan cara bagaimana. “Semua sudah bisa berjalan sebab hasil konsultasi tinggal penomoran ke Mendagri, “Tinggal disosialisasikan, itu tergantung pemkab bolmong dengan cara bagaimana, semua yang pasti melibatkan instansi terkait,” tukasnya.

Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.