PT Conch Didesak Angkat Kaki Dari Tanah Totabuan

0
246
PT Conch Bakal Gagalkan Pembangunan Bandara di Bolmong

TOTABUANEWS, BOLMONG – Keberadaan perusahaan asal Cina, PT Conch North Sulawesi Cement di Desa Solog didesak angkat kaki dari Bolmong.

Pasalnya, selama perusahaan semen tersebut tidak pernah mematuhi aturan Pemerintah daerah, mulai dari ketenagakerjaan, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga kelengkapan ijin yang terkesan cuek dalam pengurusan.

Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsy mengatakan keberadaan perusahaan itu (Conch) di Kabupaten Bolmong, selama ini tidak mematuhi peraturan Pemerintah. “Mulai dari upah pekerja dan keberdaaan Tenaga Kerja Asing (TKA), apalagi soal ijin yang sampai saat ini belum juga dilengkapi,” ujar Yusra, Jumat (5/5/2017).

Seperi diketahui, baru – baru ini perusahaan itu baru meresmikan minimarket yang berada di mess karyawan. “Keberadaan Indomaret itu juga kami pertanyakan soal ijin yang dikantongi oleh mereka, sebab bangunan yang digunakan adalah mess karyawan,” ungkapnya.

Dirinya meminta kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bolmong, untuk bisa mengambil, langka tegas soal ijin dari keberadaan Indomaret di mess karyawan itu. “Jika belum kantongi ijin berupa IMB, maka segera koordinasi dengan Pol-PP daerah, kalau tidak ada ijin maka itu harus di police line,” tegasnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Bolmong, yang juga anggota Fraksi PAN, Masri Daeng Masenge. menambahkan. kalau pertemuan dengan mitra kerja beberapa hari lalu itu, juga dirinya pertanyakan keberadaan ijin dari indomaret yang berada di wilayah pertambangan tersebut. “Saya sudah sempat tanya ke Pak Teguh Hariyanto soal keberadaan minimarket itu, dan dikatakanya bahwa itu pihaknya tidak pernah keluarkan ijin ke perusahan tersebut soal penggunaan mess karyawan untuk minimarket,” ungkapnya.

Dirinya juga, pertanyakan soal letak wilayah tata ruang ke Pemkab Bolmong, sebab untuk zona di lingkar perusahaan PT Conch masuk ke zona perindustrian bukannya perdagangan. “Ini jangan dibiarkan oleh eksekutif harus mengambil langka, karena itu masuk di zona perindustrian bukanya perdagagangan, instansi terkait harus bekerjasama, jangan ada pembiaran,” tukasnya.

Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.