BK Dekot Kotamobagu Akan Tindaki Aleg Steward Adityo Pantas, Dinilai Langgar Kode Etik

0
685
Tamapak Aleg Kotamobagu Steward Adityo Pantas (dalam lingkaran merah) sedang mengutak-atih Handphone saat sidang Paripurna AKD dan KUA PPAS sedang berjalan. (foto Konni)
Tamapak Aleg Kotamobagu Steward Adityo Pantas (dalam lingkaran merah) sedang mengutak-atih Handphone saat sidang Paripurna AKD dan KUA PPAS sedang berjalan. (foto Konni)
Tamapak Aleg Kotamobagu Steward Adityo Pantas (dalam lingkaran merah) sedang mengutak-atih Handphone saat sidang Paripurna AKD dan KUA PPAS sedang berjalan. (foto Konni)

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota (Dekot) Kotamobagu, akan menindaki aksi anggota legislative (aleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Steward Adityo Pantas, tertangkap kamera mengutak-atik atau bermain handphone saat sidang paripurna penetapan AKD dan KUA PPAS sedang berjalan pada pekan kemarin.

Wakil Ketua BK Riana Sarry Mokodongan, sangat menyayangkan dengan sikap Steward dalam sidang tersebut.

“Itu satu contoh kami anggap tidak baik, melanggar kode etik. Makanya dalam sidang kalau bisa kita menjaga sikap. Terutama menghindari dari mengutak-atik Handphone. Karena ini sudah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dewan,” ungkap Riana.

Meski demikian kata Riana, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan BK serta anggota lainnya, terkait hal itu. “Kita akan seriusi, namun karena BK baru terbentuk, maka masih akan kita bicarakan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, kepada Media ini Steward mengklarifikasi adannya foto tersebut “Memangnya torang so nimbole baca atau balas SMS deng BBM so?,” kata Steward dengan nada kesal sembari mengambil air mineral untuk diminum.

Tak hanya itu, Steward pun keberatan dengan caption foto yang bertuliskan bahwa Ia sedang main HP saat ada sambutan Walikota. “Mana tu foto walikota yang ada bawah sambuta di dalam sisi,” cecarnya sambil menujuk-nunjuk gambar tersebut.

Diketehui, aksi Steward tersebut dinilai telah melanggar Tatib Dewan Kotamobagu 2014 pada BAB X tentang kode etik. Yakni Pasal 90, poin g (mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari pada kegiatan lain). Serta pasal 90 poin f (bersikap sopan dan santun serta senantiasa mejaga ketertiban dalam sidang atau rapat DPRD Kotamobagu).

Peliput: Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.