Bupati Joune Ganda : Perusahaan di Minut Wajib Bayar THR Pekerja H-7 Lebaran

0
73
Bupati Joune J.E ganda, SE, MAP, MM, MSi menyebutkan pembayaran THR perusahaan kepada pekerja di Minut adalah wajib (Foto : Ist)

TNwws, Minut Sulawesi Utara – Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi selaku Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengingatkan secara tegas untuk seluruh pemilik perusahaan yang beraktivitas di Minut, agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni melakukan pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) pada waktunya.

Kadis Naker Minut Edwin Ombuh, S.Sos, MSi

“Saya mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Minut untuk wajib membayarkan THR kepada para pekerja ini sesuai ketentuan, baik waktu pembayaran maupun nilai THR yang di bayarkan sesuai dengan aturan” ujar Bupati Joune Ganda, Senin (03/04/2023).

Bupati menegaskan, peringatan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Tenaga Kerja nomor 19/2/ HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret yakni tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023, mendatang,” tegas JG.

Bupati Joune Ganda juag memeribtahkan jajarannya terutama dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemantauan untuk memaksimalkan implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga kerja 19/2/HK. 04.00/III/ tahun 2023 tentang THR,

”Soal pengawasan atas pembayaran THR ini, saya telah perintahkan Disnaker untuk membuka layanan Posko Pengaduan,” kata Bupati Joune Ganda.

Terpisah, Kadis Naker Minut Minut Edwin W. Ombuh, S.Sos, Msi, mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti perintah Bupati Minut terkait SE Kemenaker soal pembayaran THR kepada pekerja dan hal ini sama seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

”Perintah langsung bapak Bupati, ditindak lanjuti dengan membuka posko pengaduan khusus soal THR langsung di kantor Disnaker Minut. Sehingga harapan sesuai SE ini adalah dapat dipstikan THR diselesaikan pada H-7 sebelum Idul Fitri” Ujar Ombuh.

Disnaker juga akan menindak lanjuti pengaduan Tenaga Kerja yang tidak mendapatkan THR atauun menerima THR teta[I tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap kewajibgan perusdahaan membayarkan THR kepada pekerjanya.

”Silakan melapor, kami akan menindaklanjuti jika ada laporan Naker terkait THR maupun pengaduan lain terkait ketenaga kerjaan,” kata Kadis. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.