Empat Tersangka Kasus SPBU Matali Belum Ditahan

0
140

Iver-Manossoh-300x200TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meskipun empat tersangka dugaan penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU matali sudah bisa dipastikan melanggar Undang – Undang yang berlaku di Negara ini, namun pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong belum melakukan penahanan.

Menurut, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bolmong Iver Manssoh, bahwa sesuai pertimbangan penyidik ke empat cukup koperaktif makanya belum dilakukan penahanan. “Sesuai kewenangan dan pertimbangan penyidik yang diatur dalam Undang – Undang bahwa tersangka masih cukup koperaktif dalam pemeriksaan maka belum dilakukan penahanan,” kata Iver.

Meski demikian, Iver menegaskan, bahwa dua Tersangka yang bertindak sebagai pembeli BBM dan dua tersangka operator SPBU melanggar Undang – Undang pasal 55, 53 nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Yakni, penyalahgunaan dan penyimpangan niaga. “Ke empat tersangka pidanya adalah penyalahgunaan dan penyimpangan niaga sebagaimana yang diatur dalam undang – undang,” tegas Iver.

Ditambahkan, dalam kasus seperti ini, pelaku harus kedapatan sedang melanyalah gunakan atau menyimpang dari ketentuan undang – undang, dengan disertai bukti – bukti BBM bersubsidi yang disimpangkan. “Artinya kasus seperti ini harus tertangkap tangan atau ditemukan sedang melanggar hukum,”ucapnya. (dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.