Hore ! UMP 2018 Sulut Naik, Ini Himbauan Gubernur

0
52

TOTABUANEWS.COM, MANADO- Hebohnya kenaikan upah minimum Propinsi (UMP) Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja telah sesuai prosedur.

Gubernur Olly Dondokambey menghimbau kepada seluruh pengusaha menaati keputusan UMP yang diputuskan pemerintah.

“UMP ditetapkan melalui Pergub nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha agar menaati keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi dan akademisi menetapkan besaran kenaikan UMP,” jelas Olly Dondokambey kepada Wartawan,Selasa (31/10/2017).

Olly Dondokambey juga memastikan UMP pekerja di Sulawesi Utara ketiga tertinggi di Indonesia.

“Harap para pengusaha bisa memahami UMP yang ditetapkan, angka itu wajib dibayarkan kepada para pekerja. Perusahaan atau pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,” pungkas Olly Dondokambey.

Untuk kita ketahui bersama UMP Sulut tahun 2018 nanti sebesar Rp.2.824.286 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) /bulan. (Dvd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.