LSM Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bolmong 2013

0
263
Yakin-Paputungan
Yakin-Paputungan
Yakin-Paputungan

TOTABUANEWS, Bolmong – Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong, Yakin Paputungan, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di Pemkab Bolmong yang terjadi pada 2013.
Menurut Paputungan, dari 19 item hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemkab berbaderol Rp17 miliar lebih, hingga saat ini baru dua item yang diproses hukum.

Yakni, Rp852.699.250 pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. Begitu juga realisasi belanja melalui mekanisme daftar pengisian anggaran (DPA) lanjutan pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp11.424.227.860,00 tidak sesuai dengan ketentuan, serta realisasi tanpa dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp658.404.322,00 dan tidak sesuai dengan nomenklatur belanja sebesar Rp1.243.295.189,00 yang sedang ditangani Polres Bolmong.

“LIPTK mendesak aparat hukum untuk menindak kasus dugaan korupsi di Bolmong dengan baik dan tidak pilih kasih. Karena, dari banyak kasus temuan yang ada, baru dua kasus yang saat ini sedang diproses hukum,” kata Yakin, kemarin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Farid Asimin, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh temuan BPK RI sementara ditindaklanjuti.

“Hasil tindaklanjutnya silahkan konfirmasi ke Kepala Inspektorat,” kata Farid,.
Kepala Inspektorat Abdul Latif, menjelaskan, fungsi penawasan internal tetap dijalankan pihaknya. Soal masih banyaknya temuan BPK, menurut dia karena keterbatasan personel di instansi yang dipimpinnya.

“Sering karena masalah waktu sehingga personel ada kalanya tidak sempat turun mengecek di lapangan,” ujarnya.
Soal temuan BPK yang perpotensi hukum, ia menyerahkan semuanya kepada aparat berwenang. “Rekomendasi TGR kita selesaikan, termasuk seluruh wajib TGR telah menandatangi surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKTJM). Soal proses hukum itu ranahnya aparat penegak hukum,” katanya.

Peliput: Tim

Editor: Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.