Pandangan dan Pendapat Tentang Kasus di Humas Pemkab Bolmut

0
346

Oleh: M. YUDI E. LANTONG, SH

M.Yudi LantongDalam release ini saya selaku kuasa pendampingan hukum (Non Litigasi) terhadap saudari Laksmi Buhang, SE (mantan Bendahara di bagian Humas Setda Kab. Bolmut), dimana klien kami telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Boroko dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bagian Humas Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Untuk itu saya ingin menyampaikan beberapa pandangan dan klarifikasi terhadap proses penanganan kasus ini, sebagai berikut :

1. Bahwa kasus ini bermula dari laporan beberapa oknum wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Bolmut dan mengatasnamakan PWI perwakilan Bolmut. Dimana pelapor melalui media masing-masing memiliki kontrak/MoU pada bagian Humas Setda Kabupatan Bolmut untuk program Koran Masuk Desa (KMD). Dalam konfrensi pers Kejaksaan Negeri Boroko dan keterangan dari Kasie Pidsus Kejari Boroko tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi dasar dan isi laporan dari para pelapor tentang case ini, karena berdasarkan isi laporan tersebut melalui ketentuan hukum formal akan diuji apakah sudah sesuai kewenangan memeriksa dan menyelidiki kasus ini.

2. Bahwa sesuai dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Boroko memanggil klien kami sebagai saksi yang kemudian telah diambil keterangan oleh Jaksa Penyidik, tapi anehnya klien kami tidak pernah tahu dan paham dalam hal atau dugaan apa klien kami diperiksa sebagai saksi bahkan surat pemanggilan untuk menghadap penyidik kejaksaan Boroko pun sampai hari ini klien kami tidak memegang salinanya.

3. Bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan klien kami oleh penyidik kejari Boroko selanjutnya melakukan penyelidikan sebagai pengembangan case a quo sebagai proses Pra-ajudikasi yang menjadi kewenangan kejaksaan, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi kerugian Negara yang diduga dilakukan oleh klien kami selaku Bendahara di bagian Humas Setda Kabupaten Bolmut dan melanjutkan proses ini ketahap penyidikan. Dalam keterangan persnya Kejari Boroko menyatakan telah mengeluarkan Sprindik untuk itu, yang anehnya sampai release ini kami sampaikan klien kami tidak pernah memegang Sprindik tersebut sehingga semakin membuat kabur dan tidak jelas perkembangan case ini. Klien kami berhak tahu dan memegang salinan sprindik dimaksud mengingat dalam sprindik tersebut salah satunya memuat tentang pasal pidana yang disangkakan kepada klien kami.

4. Bahwa setelah mengamati dan mempelajari secara detail dan Normatif terhadap penanganan dan perkembangan case ini oleh Kejari Boroko, maka kami ingin menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kejari Boroko sejak mulai dari pemeriksaan, penyelidikan dan sampai pada penetapan klien kami sebagai tersangka hingga keluarnya sprindik, semakin membuat tidak jelas arah penanganan case ini sehingga telah menimbulkan polemik opini dan penafsiran yang beragam baik di media maupun masyarakat di Bolmut. Disisi lain, proses penanganan sebuah peristiwa hukum seperti ini telah mencerminkan a profesionalisme yang harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah seperti asas Keadilan dan Kepastian Hukum bagi setiap warga Negara RI tanpa terkecuali. Kami sangat prihatin cara seperti ini terjadi dalam penanganan kasus klien kami. Pengangkangan terhadap asas presumption of innocent telah mempengaruhi opini public bahwa klien kami telah sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Keprihatinan kami pun terhadap cara pandang yang sangat jauh dari kaidah-kaidah normativ diatas seperti adanya “Desakan kepada Kejaksaan Negeri Boroko untuk melakukan Penahanan kepada klien kami dengan alas an kepentingan penyidikan”. Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan oleh saudara Djunaidi Harunja, SH yang mempublis dirinya sebagai ketua BKPRMI Bolmut (yang saya dengar belum resmi dilantik) yang telah dimuat di media lokal hari Rabu 2 Oktober 2013. Pernyataan seperti yang disampaikan Djunaidi ini sebagai imbas dari tidak profesionalnya penanganan kasus ini. Dalam keterangannya saudara Djunaidi Harunja dengan gelar Sarjana Hukum dibelakang namanya, harusnya sebagai insan hukum apalagi beliau barusan menyelesaikan SI nya dibidang Ilmu Hukum harus punya idealisme yang kuat sebagai sarjana hukum yang mempelajari dan mengkaji Ilmu Hukum, pernyataan seperti itu justru mempresentasikan ketidak pahaman saudara sebagai seorang sarjana hukum yang mempelajari ilmu hukum. Mestinya saudara ikut mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Boroko apakah proses penanganan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum formil dan kaidah-kaidah hukum seperti disebutkan diatas. Sehingga hal ini jika pihak kejari Boroko tidak seobyektif mungkin dan transparan dalam penanganan kasus ini maka akan semakin menimbulkan penafsiran yang salah kaprah, karena suatu proses penegakan keadilan dan kepastian hukum itu bukan urusan main-main dan coba-coba.

5. Demikian pandangan dan klarifikasi yang kami sampaikan melalui press release ini dan semoga menjadi perhatian kita bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.