Pemkot: Lahan Paris Milik Pemerintah

0
235

JadiTOTABUANEWS, Kotamobagu – Persoalan kepemilikan lahan yang kini berdiri megah bangunan Paris Superstore, kian menarik diikuti. Pasalnya, setelah sebelumnya, mantan anggota DPRD Bolmong, yang juga mantan ketua pendataan aset di Bolmong, Yusuf Mooduto mengungkapkan kalau lahan tersebut milik pemerintah. Kini pernyataan yang sama, serta seolah menguatkan penyataan Mooduto itu dikatakan oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii. Dihubungi Media Totabuan, Selasa (03/12) kemarin, Jainuddin tidak membantah kalau

lahan pembangunan Supermarket Paris Superstore dahulunya, pernah dibangun Biskop Totabuan. Dimana, setelah menjadi Biosko bangunan tersebut kemudian dialihfungsi menjadi gudang Gadasera yang merupakan milik Pemerintah daerah (Pemda) Bolmong sebelum pemekaran.

“Ya, dulunya lahan tersebut bediri biskop Totabuan setalah itu dijadikan gudang Gadasera,” kata Jainuddin via telpon genggamnya.

Namun, untuk penelusuran kebenaran bahwa lahan itu bagian dari asset daerah bukan menjadi kewenangan Pemkot tapi Pemkab Bolmong. “Untuk menelusurinya, itu hak Pemkab Bolmong karena kepemilihan asset masih disana,” tuturnya.

Terpisah, Sanny Raymond Wijoyo putra mahkota pemilik Paris Superstore membantah, jika lahan pembangunan paris itu milik negara. “Paris punya sertifikat lengkap, kalau milik negara tidak mungkin ada sertifikatnya yang kami kantongi,” ujar Sanny melalui Short Message Service (SMS) Kemarin.

Menariknya, Sanny mengatakan kalau mereka membeli lahan itu melalui bukan ke Pemda. “Waktu beli tanah itu sama perorangan bukan sama Walikota atau bupati. Untuk selengkapnya silakan croscheck langsung ke Badan Pertanan Negara (BPN),” pungkas anggota komisi III DPRD Kotamobagu ini sembari mempertanyakan sumber informasi ini.

Sebelumnya, salah satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Hi Yusuf Mooduto,yang juga Ketua Tim Asset Bolmong pada 2002 silam. Mengatakan, selain yang telah diserahkan ke Pemkot, masih ada beberapa aset daerah yang bermasalah, bahkan telah menjadi milik perorangan, padahal sertifikatnya atas nama pemerintah. Salah satunya lahan pembanguan gedung Paris Superstore. “Pada waktu saya bersama tim aset saat mendata aset-aset daerah di Kotamobagu, lahan yang menjadi tempat berdirinya paris superstore masuk dalam daftar aset daerah,” ungkap Mooduto. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.