Pengalihan Status Desa Diminta Dipercepat

0
107

NURDINTOTABUANEWS, Kotamobagu – Salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu Hi Nurdin Makalalag, kembali menyoroti masalah pengalihan desa menjadi kelurahan. Dimana menurutnya tahun 2011, peraturan daerah tentang pengalihan status desa menjadi kelurahan sudah diparipurnakan.

“Waktu itu kesepakatan eksekutif dan legsilatif, Januari 2012 pengalihan status desa sudah mulai dilaksanakan,” ungkap Nurdin kepada Totabuanews via seluler.

Namun menurutnya, hingga saat ini hal tersebut belum juga dilakukan. Padahal saat itu sudah ada kesepakatan membentuk tim mengidentifikasi yang mana desa yang sudah memenuhi kriteria.

“Sehingga dengan pemernitahan saat ini yang dipimpin Ir Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii untuk dapat segera melakukan kajian-kajian beberaap desa yang sudah siap dialih statuskan,” tandasnya. (kon/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.