Perusahaan di Kotamobagu Diminta Bayar Gaji Sesuai UMP 2016

0
352
Haris Podomi

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kotamobagu, meminta kepada perusahaan yang ada di wilayah Kotamobagu agar menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016.

Hal itu, sebagaimana dikatakan Kepala Dinasnakertrans Kotamobagu Haris Podomi ketika ditemui sejumlah awak Media diruangan kerjanya belum lama ini. “Perusahaan yang terdaftar di Disnaketrans, untuk saat ini berjumlah sekitar 261 Perusahaan,” kata Haris Podomi.

Menurutnya, bagi setiap Perusahaan yang tidak menerapkan UMP, akan kita tindaki. “Semua sudah jelas sesuai, dengan Pergub. Dan bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan. Kita akan berikan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan. “Setiap Perusahaan juga wajib mendaftarkan jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya bagi setiap karyawannya,” tutupnya.

TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.