PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Disebut Lakukan Kejahatan Korporasi

0
320
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Belum adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang diperparah dengan belum dikantoSurat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tanda Perusahaan (SITU), terus memantik perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari seorang pengamat dan pegiat persoalan hukum di Kotamobagu, Hamri Mokoagow MH. Lulusan magister hukum Universitas Trisakti itu, menilai kalau perusahaan bonafit pemilik lisensi Yoyota itu, diduga telah melakukan pelanggaran serius.
“Jika benar PT Hasrat Abadi Kotamobagu tidak mekiliki ijin lingkungan dalam bentuk DPLH dan juga SIUP, SITU sebagai dasar operasional perusahaan, maka itu adalah pelanggaran serius yang harus disikapi,”ujar Hamri.
Bahkan, Hamri mengatakan jika demikian benar adanya maka perusahaan tersebut dinilai olehnya, telah melakukan sesuatu yang sifatnya kriminal.
“Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi korporasi. Dimana pihak perusahaan bisa dijerat dengan pidana korporasi. Dalam artian kriminalisasi korporasi itu adalah perbuayan kriminal yang dilakukan oleh lembaga salam bentuk perusahaan,” jelasnya.
Tidak hahya itu, mantan aktifis itu pun menyebut jika DPLH belum dikantongi oleh perusahaan, maka pihak PT Hasrat Abadi nisa dijerat dengan undang-undang lingjungan hidup.
“Jelas itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang Lingkungan hidup. Sebab, seharusnya sebelum melakukan kegiatan operasionalnya, pihak perusah aan  harus mengurus terlebih dahulu ijin lingkungan, senagai bukti kalau operasional perusahaann itu tidak memiliki imbas negatif, terhadap lingkungan di sekitarnya,” tukasnya.
Hamri pun mendesak pemerintah setempat segera mengambil sikap.
“Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Disisi lain pemerinyah jelas dirugikan dengan tidak adanya SIUP, SITU dan DPLH yang merupakan salah satu Perda yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.